Main Article Content

Abstract

The problem in this study is about how consumer protection in terms of obtaining the right to information in the case of unilateral cancellation of concerts and how the responsibility of promoters to ticket buyers due to unilaterally canceled concerts (K-pop concert "We all are one"). The research method used is a type of normative juridical legal research using the statue approach, case approach, and conceptual approach using primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection techniques are carried out through literature studies, which involve collecting legal materials that are analyzed, reviewed, and studied through journals, legal research results, and various official documents such as laws and regulations using qualitative descriptive analysis methods. The result of this study is that consumer protection in obtaining the right to information has not fully run in accordance with Article 4 letter c and Article 7 letter b of consumer protection law and the responsibility of the promoter has not fully run in accordance with Article 19 of consumer protection law where the promoter must provide compensation or compensation.

Keywords

Consumer Protection Rights to information Concert cancellation Responsibility

Article Details

References

  1. Abdul Halim Barkatulah, Hukum Perilindungan Konsumen, FH Unlam Press, 2008
  2. Alan P Merriam, The Anthropology of Music, Northwestern University Press, 1964
  3. Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha ilmu, Yogyakarta, 2015
  4. Happy Susanto, Hak-hak konsumen jika dirugikan, Ctk. Pertama, Trans media pustaka, Jakarta, 2008
  5. J.T.C Simorangkir, Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta, 1980
  6. Janus Sidobalok, Hukum perlindungan konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
  7. Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan, Ctk, Pertama. FH UII Press, Yogyakarta, 2014
  8. Evita Lanosta, “Perlindungan konsumen atas informasi yang benar terhadap promosi produk dalam transaksi perdagangan elektronik menurut Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara
  9. Hanifah Purnamasari, “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tiket Dalam Konser Musik KV Fest Yang Diselenggarakan Oleh Promotor Festival Kultvizion berdasarkan Undang-Undang Nomor.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  10. Maya Ainiyyah, Retno Wulansari, “Perlindungan hukum bagi konsumen atas pelanggaran hak informasi (Studi kasus produk vitamin D3 yang tidak memiliki izin edar BPOM)”, Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
  11. Widi Wiranti, “Perlindungan Konsumen atas Hak Informasi dalam Transaksi Online”, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2020
  12. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  13. Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  14. Agn, Konser We all are one ditunda, CEO promotor diduga bawa kabur uang penonton, terdapat dalam https://www.insertlive.com/korea/20221112090355-191-295549/konser-we-all-are-one-ditunda-ceo-promotor-diduga-bawa-kabur-uang-penonton#:~:text=Konser%20KPop%20We%20All%20Are,Karno%20(GBK)%2C%20Jakarta. Diakses pada rabu, 21 Juni 2023, pada pukul 23.46 WIB
  15. Corry Wenas, Diduga melakukan penipuan, CEO promotor konser we all are one dilaporkan ke polisi, terdapat dalam https://www.grid.id/read/043582596/diduga-melakukan-penipuan-ceo-promotor-konser-k-pop-we-all-are-one-dilaporkan-ke-polisi?page=all diakses pada 7 Juli 2023
  16. Egsaugm, Trend budaya K-POP di kalangan remaja Indonesia: BTS meal hingga fanatisme, terdapat dalam https://egsa.geo.ugm.ac.id/2021/12/21/trend-budaya-k-pop-di-kalangan-remaja-indonesia-bts-meal-hingga-fanatisme/ diakses pada hari rabu, 21 Juni 2023, pada pukul 22.21 WIB
  17. Gifari Zakawali, Panen cuan dari bisnis promotor promotor musik, apakah menjanjikan? terdapat dalam https://store.sirclo.com/blog/peluang-bisnis-promotor-musik/amp/ diakses pada hari rabu 5 Juli 2023, pada pukul 18.31 WIB
  18. https://www.instagram.com/p/Ck_CEtxhelU/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA== diakses pada 5 Juli 2023
  19. Noor Atiyan Puji Lestari, Refund tiket konser K-Pop We all are one Cuma 68 persen, netizen: harusnya full, terdapat dalam https://www.suaramerdeka.com/hiburan/pr-046524986/refund-tiket-konser-k-pop-we-all-are-one-cuma-68-persen-netizen-harusnya-full, diakses pada 25 Agustus, pukul 14.09
  20. Rifqi Fadillah, Ini line up we all are one k-pop concert terbaru di Jakarta, terdapat dalam https://www.cosmopolitan.co.id/article/read/8/2022/29293/ini-lineup-we-all-are-one-kpop-concert-terbaru-di-jakarta diakses pada tanggal 5 Juli 2023
  21. Surya Hadiansyah, CEO promotor konser k-pop we all are one di Indonesia dilaporkan gara-gara diduga bawa kabur uang tiket, terdapat dalam https://www.liputan6.com/showbiz/read/5126277/ceo-promotor-konser-k-pop-we-all-are-one-di-indonesia-dilaporkan-gara-gara-diduga-bawa-kabur-uang-tiket diakses pada 5 Juli 2023
  22. Tabloidbintang, K-Pop Concert Siap Digelar November 2022, Caution Live Indonesia Gandeng Puluhan Influencer terdapat dalam https://www.tabloidbintang.com/articles/asia/korea/read/176200/k-pop-concert-siap-digelar-november-2022-caution-live-indonesia-gandeng-puluhan-influencer#:~:text=Terkait%20konser%20tersebut%2C%20Caution%20Live,sebagai%20Duta%20K%2DPop%20Indonesia diakses pada hari rabu, 21 Juni 2023, pada pukul 22.18 WIB
  23. Yudha Hadian Nur, Dwi Wahyuniarti Prabowo, Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dalam rangka perlindungan konsumen, terdapat dalam https://jurnal.kemendag.go.id/bilp/article/download/127/85/, diakses pada 18 Agustus 2023, pukul 21.46