Main Article Content

Abstract

Buying and selling through the Shopee application in practice has a problem, namely the seller's account is unilaterally blocked by Shopee, it is done without the seller's knowledge and there is no notification about the seller's error, which results in harming the seller. The formulation of the problem in this research is the first, how is the legal protection for sellers in the Shopee application whose accounts are unilaterally blocked by PT Shopee? Second, can the unilateral blocking action by PT Shopee against business actors (sellers) be said to be an act against the law? The research method is normative legal research, with a statutory approach, case approach and conceptual approach. The data used is secondary data obtained by literature studies and analyzed with qualitative descriptions. The results of the research findings are first, legal protection for sellers in the Shopee application whose accounts are unilaterally blocked by PT Shopee is with preventive legal protection, namely the regulation that the implementation of the agreement must be based on good faith, propriety, and caution. While the protection of repressive law with lawsuits against the law filed by business actors. Second, the unilateral blocking action by PT Shopee against the seller (seller) can be said as an act against the law, because it has fulfilled the elements of an act against the law like Article 1365 of the Civil Code, namely the existence of an act against the law, the existence of mistakes, the presence of causes and consequences between loss and actions, and the existence of losses.

Keywords

Legal Protection Unilateral Blocking Shopee Seller

Article Details

References

  1. Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
  2. Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematik, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
  3. Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
  4. Haenah, Ganti Kerugian Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana dalam Perspektif Hak Asasi dan Tanggung Jawab Negara, Pustaka Pena Press, Makassar, 2016.
  5. A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1982.
  6. M. Nofie Iman, Mengenal E-Commerce, Pustaka Sinar Harapan: Jakarta, 2009.
  7. Aditya Fadil Turangan, “Pelaksanaan Perjanjian dengan Itikad Baik menurut Pasal 1338 KUHPerdata”, Lex Privatum, Vol. VII, No. 1, 2019.
  8. Andi Baji Sulolipu, Susilo Handoyo dan Roziqin, “Perlindungan Hukum terhadap Profesi Dokter dalam Penyelesaian Sengketa Medis berdasarkan Prinsip Keadilan”, Jurnal Projudice: Jurnal Online Mahasiswa Pascasarjana Uniba, Vol. 1, No.1, 2019.
  9. Gerardus Gegen dan Aris Prio Agus Santoso, “Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, Vol.14, No.2, 2021.
  10. Gerry R. Weydekamp, “Pembatalan Perjanjian Sepihak sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum”, Lex Privatum, Vol.I, No. 4, 2013.
  11. Harumi Chandraresmi dan Pranoto, “Kajian Mengenai Gugatan Melawan Hukum terhadap Sengketa Wanprestasi”, Privat Law, Vol. V, No. 1, 2017.
  12. Indah Parmitasari, “Eksistensi Smart Contract Menurut Hukum Kontrak di Indonesia”, Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 2022.
  13. ----------, “Hubungan Hukum antara Pemilik Kendaraan dengan Pengelola Parkir”, Jurnal Yuridis, Vol.3, No.1, 2016.
  14. Ines Age Santika, Rifqathin Ulya, Zhahrul Mar’atus Sholikah, “Penyelesaian Sengketa dan Akibat Hukum Wanprestasi pada Kasus Antara PT Metro Batavia dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia”, Privat Law, Edisi 07, 2015.
  15. Nur Asyiah, “Eksistensi Perlindungan Hukum Warga Negara terhadap Tindakan Pemerintah dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara”, Vol. 11, No. 1, 2016.
  16. Sayyid Muhammad Zein Alydrus, et.al, “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen PT PLN (Persero) Balikpapan terkait Adanya Pemadaman Listrik”, Jurnal Lex Suprema, Vol.2, No.1, 2020
  17. Socha Tcefortin Indera Sakti dan Ambar Budhisulistyawati, “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C di Bawah Tangan”, Jurnal Privat Law, Vol. VIII, No. 1, 2020.
  18. Tajuddin Noor, Rexy B.R Hasibuan dan Zunius S Halawa, “Tinjauan Yuridis terhadap Perbuatan Melawan Hukum atas Menempati/Menguasai Tanah dan Bangunan Hak Orang Lain (Studi Kasus Putusan Nomor 340/PDT.G/2015/PN.MDN), Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB, Vol. 7, No.7, 2019.
  19. Widyananda Yudikindra dan Siti Malikhatun Badriyah, “Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Jasa Pengiriman Paket Barang Domestik atas Tindakan Konsumen yang bertitikad tidak Baik (Studi pada PT Pos Indonesia (Persero) Yogyakarta”, Jurnal Law Reform, Vol. 12, No.1, 2016.
  20. Yudha Hadian Nur dan Dwi Wahyuniarti Prabowo, “Penerapan Prinsip Tanggung Jawab (Strict Liability) dalam rangka Perlindungan Konsumen”, Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, Vol.5, No. 2, 2011.
  21. Zennia Almaida, Moch. Najib Imanullah, “Perlindungan Hukum Preventif dan Represif bagi Pengguna Uang Elektronik dalam Melakukan Transaksi Tol Non Tunai”, Privat Law, Vol. 9, No. 1, 2021
  22. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  23. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  24. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  25. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan
  27. Kecewa Dengan Pelayanan Shopee, Kasus Saya Sebagai Seller Tidak Kunjung Diselesaikan, di akses di https://mediakonsumen.com/2020/08/27/surat-pembaca/kecewa-dengan-pelayanan-shopee-kasus-saya-sebagai-seller-tidak-kunjung-diselesaikan pada tanggal 28 November 2020
  28. Shidarta, “Mengungkit Kembali Konsep Dasar Perbuatan Melawan Hukum”, https://business-law.binus.ac.id/2015/01/27/mengungkit-kembali-konsep-dasar-perbuatan-melawan-hukum/, diakses pada tanggal 11 Juni 2023, pukul 11.30 WIB.
  29. Shopee, “Menarik Saldo Penjual ke Rekening”, https://seller.shopee.co.id/edu/article/6992 , diakses pada tanggal 11 Juni 2023