Main Article Content

Abstract

Criminal acts committed by perpetrators of Illegal Logging caused losses for PT. Kirana Chatulistiwa in the form of damage to forest areas. Logging that should have been done legally was illegally logged by a corporation to open plantation land illegally. This raises questions about the modus operandi of Illegal Logging carried out by the perpetrators and how the law enforcement of Illegal Logging in the PBPH area of ​​PT. Kirana Chatulistiwa. The author conducts research using empirical methods that focus on a person's behavior which is obtained by the interview method and through a sociological juridical approach by looking at legal facts or legal realities in society. The results of this study are that the perpetrators carried out their modus operandi by claiming to be indigenous people in the local area so they could cut down trees and take advantage of PT. Kirana Chatulistiwa which at that time was being abandoned. Furthermore, the legal settlement was carried out by the KPH Kusan team and the company by sending subpoenas, giving direct warnings, and compensation made by PT. Kirana Chatulistiwa and the application of the social forestry system between PT. Kirana Chatulistiwa with the perpetrators.

Keywords

Modus Operandi Criminal Acts Illegal Logging PT. Kirana Chatulistiwa

Article Details

References

  1. Buku
  2. Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, 2010.
  3. R.M. Gatot P. Soemartono, Mengenal Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1991
  4. Salim. H.S., Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
  5. Suriansyah Murhaini, Hukum Kehutanan, Cetakan ke II, Sinar Grafika, Yogyakarta, 2015
  6. Wikan Bintaro, Optimalisasi Peranan Polisi Kehutanan Dalam Menanggulangi Ilegal Logging Di Kawasan Hutan Produksi (studi di Perum Perhutani Di Kabupaten Trenggalek), Universitas Brawijaya, 2007
  7. Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke 8, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
  8. Jurnal dan Skripsi
  9. I Gede Fajar, Ni Putu Rai, Dewa Gede Sudika, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penebangan Liar di Kabupaten Buleleng, Vol. 4 No. 1, Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 2021, Hlm. 36.
  10. Rahmi Hidayati D, dkk, Pemberantasan Illegal Logging dan Penyelundupan Kayu: Melalui Kelestarian Hutan dan Peningkatan Kinerja Sektor Kehutanan, Wana Aksara, Tanggerang, 2006
  11. Teguh Endi Widodo, Upaya Preventif Dan Represif Kerusakan Lingkungan Hidup Melalui Asas Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle), Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, 2021,
  12. Titin Pramiyati, Jayanta, Yulnelly, “Peran Data Primer Pada Pembentukan Skema, Konseptual, Yang Faktual (Studi Kasus: Skema Konseptual Basisdata Simbumil)”, Jurnal Simetris, Edisi No. 2, Vol. 8, November 2017.
  13. Peraturan Perundang-undangan
  14. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Kehutanan
  16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus
  17. Sumber Lainnya
  18. Laporan Pemetaan Potensi dan Resolusi Konflik PT. Kirana Chatulistiwa, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2021.
  19. https://www.kominfo.go.id/content/detail/10564/perhutanan-sosial-kini-masyarakat-legal-mengelola-hutan/0/artikel_gpr
  20. https://www.forestdigest.com/detail/1274/apa-itu-off-taker#:~:text=DALAM%20perhutanan%20sosial%20dikenal%20istilah,petani%20ke%20pasar%20lebih%20besar.
  21. http://pkps.menlhk.go.id/akps/web/index.php?r=site%2Ftentang
  22. https://yuridis.id/wp-content/uploads/2018/10/Hukukm-Pidana-Kehutanan-converted.pdf