Main Article Content
Abstract
In the midst of polemics over the imbalance of power between workers and employers, various phenomena of machineization of groups of workers have emerged. For this reason, this research aims to find out how the implementation of Article 4 paragraph (1) of Law Decree Number 21 of 2000 concerning Trade Unions/Labor Unions by KSPSI DIY in the wage sector?; How KSPSI DIY's efforts in preventing and handling wage disputes as a form of implementation of Article 4 paragraph (1) of Law Decree Number 21 of 2000 concerning Trade Unions/Labor Unions? This research uses an empirical method, which means that the research data is collected by studying documents or other literature data and interviews with research subjects. This research concludes that the function and role of DPD KSPSI DIY towards the implementation of Article 4 paragraph (1) of Law Decree Number 21 Year 2000 concerning Trade Unions/Labor Unions on the scale of wage disputes is present through its authority as regulated in laws and regulations, bylaws, and cultural culture that exists in KSPSI DIY as a workers' organization. The establishment of a communicative forum between workers' organizations registered under KSPSI DIY is also encouraged for the sake of preventive and repressive prevention of each working area as a trade union or trade union federation.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Himawan Gerrenove Vippianto, Mustika Prabaningrum Kusumawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Buku
- Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Ctk. Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
- Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan Teori, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
- D. Koeshartono, Kajian Konsep dan Permasalahan Hubungan Industrial, Ctk. Pertama, Universitas Atmajaya Press, Yogyakarta, 2005.
- Henry Simamora, Manajemen Sumber Daya Manusia, Ctk. Kedua, STIE YKPN, Yogyakarta, 2006, hlm. 558.
- Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Ctk. Pertama, Transmedia Pustaka, 2011, Jakarta.
- Payaman J. Simanjuntak, Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia (Kumpulan Pidato Cosmas Batubara), Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia, Jakarta, 1988.
- Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
- Siswanto Sastrohadiwiryo, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Pendekatan Administratif dan Operasional, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2005.
- Jurnal
- Ahmad Hunaeni Zulkarnaen dan Tanti Kirana Utami, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial”, Jurnal PJIH, Volume 3, Nomor 2, 2016.
- Hisbullah, “Penegakan Hak Buruh Oleh Konfederasi Serikat Pekerja Maprs; Eksistensi dan Peranan”, Jurnal Hukum Pidana dan Ketenagakerjaan, Vol. 11, No. 2, 2022.
- Kris Nugroho, “Protes Sosial Buruh Sebagai Alternatif Perumusan Kebijakan Publik”, Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, No. 1 Edisi XIX, 2006.
- Nur Aksin, “Upah dan Tenaga Kerja”, Jurnal Meta Yuridis, No. 2, Volume 1, 2018.
- Wawancara
- Wawancara pra-riset dengan Bapak Kirnadi, Ketua dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sikap, Kabupaten Sleman, pada tanggal 16 Maret 2023, pukul 15:31.
- Wawancara dengan Kirnadi, Pimpinan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 16 Maret 2023 pukul 15.31, di Lembaga Bantuan Hukum Sikap.
- Wawancara dengan Menarto, Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26 Juni 2023 pukul 14.03, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Wawancara dengan Darmawan, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26 Juni 2023 pukul 14.44, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Data Elektronik
- Anonim, Cerita 20 Karyawan Trans Jogja yang Dirumahkan Tanpa Gaji, Kini Mau di-PHK, terdapat dalam https://kumparan.com/kumparanbisnis/cerita-20-karyawan-trans-jogja-yang-dirumahkan-tanpa-gaji-kini-mau-di-phk-1uP1dPLYfgQ/2.
- Sumber Lain
- Anggaran Dasar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kongres X
- Aturan Rumah Tangga Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kongres X
References
Buku
Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Ctk. Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan Teori, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
D. Koeshartono, Kajian Konsep dan Permasalahan Hubungan Industrial, Ctk. Pertama, Universitas Atmajaya Press, Yogyakarta, 2005.
Henry Simamora, Manajemen Sumber Daya Manusia, Ctk. Kedua, STIE YKPN, Yogyakarta, 2006, hlm. 558.
Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Ctk. Pertama, Transmedia Pustaka, 2011, Jakarta.
Payaman J. Simanjuntak, Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia (Kumpulan Pidato Cosmas Batubara), Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia, Jakarta, 1988.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
Siswanto Sastrohadiwiryo, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Pendekatan Administratif dan Operasional, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2005.
Jurnal
Ahmad Hunaeni Zulkarnaen dan Tanti Kirana Utami, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial”, Jurnal PJIH, Volume 3, Nomor 2, 2016.
Hisbullah, “Penegakan Hak Buruh Oleh Konfederasi Serikat Pekerja Maprs; Eksistensi dan Peranan”, Jurnal Hukum Pidana dan Ketenagakerjaan, Vol. 11, No. 2, 2022.
Kris Nugroho, “Protes Sosial Buruh Sebagai Alternatif Perumusan Kebijakan Publik”, Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, No. 1 Edisi XIX, 2006.
Nur Aksin, “Upah dan Tenaga Kerja”, Jurnal Meta Yuridis, No. 2, Volume 1, 2018.
Wawancara
Wawancara pra-riset dengan Bapak Kirnadi, Ketua dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sikap, Kabupaten Sleman, pada tanggal 16 Maret 2023, pukul 15:31.
Wawancara dengan Kirnadi, Pimpinan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 16 Maret 2023 pukul 15.31, di Lembaga Bantuan Hukum Sikap.
Wawancara dengan Menarto, Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26 Juni 2023 pukul 14.03, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Wawancara dengan Darmawan, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26 Juni 2023 pukul 14.44, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Data Elektronik
Anonim, Cerita 20 Karyawan Trans Jogja yang Dirumahkan Tanpa Gaji, Kini Mau di-PHK, terdapat dalam https://kumparan.com/kumparanbisnis/cerita-20-karyawan-trans-jogja-yang-dirumahkan-tanpa-gaji-kini-mau-di-phk-1uP1dPLYfgQ/2.
Sumber Lain
Anggaran Dasar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kongres X
Aturan Rumah Tangga Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kongres X