Main Article Content
Abstract
Campaign props for the 2024 election are still problematic, one of which is against installations that are not in accordance with the rules. This study aims to analyze: first, handling violations against the installation of campaign props; second, the environmental impact due to the emergence of campaign props waste; and third, the regulation of campaign props in other democracies. Statute approach and comparative approach become methodological in this study. Based on the results of this study, first, the handling of alleged APK installation violations by Bawaslu is only limited to clearly regulated APKs which are then issued recommendations and suggestions for improvement. Secondly, the environmental impact of APK garbage includes various negative aspects that affect not only the cleanliness and beauty of the city, but also the sustainability of the environment more broadly. Third, restrictions are needed on the installation and procurement of APKs so that all election participants have equal fairness over space.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Mazdan Maftukha Assyayuti, Aulia Rachman Eka Putra, Dandi Dwie Lisadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cetakan Kelima belas. Jakarta: Gramedia, 2018.
- Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
- Jurdi, Fajlurrahman. Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Jakarta: Kencana, 2018.
- Abdul Basid dan Angga Putra Yudiansyah, “Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Berbentuk Reklame Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum”, Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol. 10 No. 2, (2021).
- Azka Abdi Amrurobbi, “Problematika Sampah Visual Media Luar Ruang: Tinjauan Regulasi Kampanye Pemilu dan Pilkada”, Jurnal Adhyasta Pemilu, Vol. 4 No. 2, (2021), https://doi.org/10.55108/jap.v4i2.50.
- Aras Firdaus dan Qori Rizqiah H Kalingga, “Kebijakan Hukum Pidana Tentang Larangan Pohon Sebagai Alat Peraga Kampanye di Indonesia”, Doktrina: Journal of Law, Vol. 2 No. 2, (2019), https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i2.2751.
- Choirul Anam, “Pengaturan Alat Peraga Kampanye dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, Vol. 6 (2018), https://doi.org/10.21070/jkmp.v6i2.3005.
- Khairunnisa Rosdiani dan K. Y. S. Putri, “Persepsi Pemilih Pemula terhadap Kampanye Politik Perempuan melalui Instagram (Studi Deskriptif: Persepsi Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi UNJ terhadap Kampanye Politik Krisdayanti melalui Instagram”, Medialog: Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 2 No. 1, (2021), https://doi.org/10.35326/medialog.v4i1.882.
- Mazdan Maftukha Assyayuti, “Telaah Konsep Pemilu Berkala dalam Sistem Pemilu di Indonesia”, Jurnal Literasi Hukum, Vol 7 No 1 (2023), http://dx.doi.org/10.31002/lh.v7i1.7517.
- Muhammad Yuliyanto, “Evaluasi Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum di Era Demokrasi Elektoral”, Jurnal Ilmu Sosial Vol. 13 No. 1, (2014), https://doi.org/10.14710/jis.13.1.2014.33-41.
- Oda Kinata Banurea, “Efektivitas Pengawasan Kampanye Berbasis Digital (Pencegahan Pelanggaran Praktek Kampanye Berbasis Digital)”, Mediation: Journal of Law, Vol. 2 No. 1, (2023), https://doi.org/10.51178/mjol.v2i1.1356.
- Phireri Phireri, Muh Akbar Fhad Syahril, dan Nurul Annisa, “Menyingkap Kerumitan: Kajian Hukum tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 pada Pohon”, Julia: Jurnal Litigasi Amsir, (2023).
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4415.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.
- Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1073.
- Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1074.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 548.
- Keputusan KPU Kabupaten Bantul Nomor 131 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Bantul.
- Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 260 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Bandung.
- Aulia Rachman Eka Putra, Mazdan Maftukha Assyayuti, Atika Nurdzakiyyah, dan Hatta Muhammad Irsyad, “Relasi Perwakilan: Putra Daerah dan Penguatan Demokrasi Lokal” dalam Prosiding Seminar Hukum Aktual: Dinamika dan Tantangan Pemilu 2024, (Yogyakarta, 2023).
- Kompas.id, “Pemilu 2024: Pemasangan 79.313 Alat Peraga Kampanye di Jabar Langgar Aturan”, https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/02/01/20240201flo-pemasangan-79313-alat-peraga-kampanye-di-jawa-barat-langgar-aturan
- Radarjogja.jawapos.com, “Lebih dari 30 Hari Kampanye, Bawaslu DIY Tertibkan 14 Ribu APK Langgar Aturan, Lebih Banyak Peserta Pemilu Hiraukan Saran Perbaikan”, https://radarjogja.jawapos.com/jogja/654018705/lebih-dari-30-hari-kampanye-bawaslu-diy-tertibkan-14-ribu-apk-langgar-aturan-lebih-banyak-peserta-pemilu-hiraukan-saran-perbaikan
- Saturi, S. (2024, February 15). Sampah Alat Peraga Kampanye Pemilu, Bagaimana Penanganannya? Mongabay.co.id. https://www.mongabay.co.id/2024/02/15/sampah-alat-peraga-kampanye-pemilu-bagaimana-penanganannya/
- DARMAWAN, D. (2024, January 16). APK dan Pencemaran Lingkungan. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/opini/2024/01/16/apk-dan-pencemaran-lingkungan
- Liputan6.com. (2024, January 10). Pemasangan APK di Pohon Berpotensi Merusak Lingkungan. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/photo/read/5502093/pemasangan-apk-di-pohon-berpotensi-merusak-lingkungan?page=1
- Gerald L. Curtis, “The Government of Modern Japan: Japan’s Electoral Laws (Strict Laws Regulating Election Campaigns)”, diakses dari http://afe.easia.columbia.edu/at/jp_elect/govjel01.html, diakses pada Jumat, 3 Mei 2024.
References
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cetakan Kelima belas. Jakarta: Gramedia, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Jurdi, Fajlurrahman. Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Jakarta: Kencana, 2018.
Abdul Basid dan Angga Putra Yudiansyah, “Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Berbentuk Reklame Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum”, Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol. 10 No. 2, (2021).
Azka Abdi Amrurobbi, “Problematika Sampah Visual Media Luar Ruang: Tinjauan Regulasi Kampanye Pemilu dan Pilkada”, Jurnal Adhyasta Pemilu, Vol. 4 No. 2, (2021), https://doi.org/10.55108/jap.v4i2.50.
Aras Firdaus dan Qori Rizqiah H Kalingga, “Kebijakan Hukum Pidana Tentang Larangan Pohon Sebagai Alat Peraga Kampanye di Indonesia”, Doktrina: Journal of Law, Vol. 2 No. 2, (2019), https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i2.2751.
Choirul Anam, “Pengaturan Alat Peraga Kampanye dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, Vol. 6 (2018), https://doi.org/10.21070/jkmp.v6i2.3005.
Khairunnisa Rosdiani dan K. Y. S. Putri, “Persepsi Pemilih Pemula terhadap Kampanye Politik Perempuan melalui Instagram (Studi Deskriptif: Persepsi Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi UNJ terhadap Kampanye Politik Krisdayanti melalui Instagram”, Medialog: Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 2 No. 1, (2021), https://doi.org/10.35326/medialog.v4i1.882.
Mazdan Maftukha Assyayuti, “Telaah Konsep Pemilu Berkala dalam Sistem Pemilu di Indonesia”, Jurnal Literasi Hukum, Vol 7 No 1 (2023), http://dx.doi.org/10.31002/lh.v7i1.7517.
Muhammad Yuliyanto, “Evaluasi Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum di Era Demokrasi Elektoral”, Jurnal Ilmu Sosial Vol. 13 No. 1, (2014), https://doi.org/10.14710/jis.13.1.2014.33-41.
Oda Kinata Banurea, “Efektivitas Pengawasan Kampanye Berbasis Digital (Pencegahan Pelanggaran Praktek Kampanye Berbasis Digital)”, Mediation: Journal of Law, Vol. 2 No. 1, (2023), https://doi.org/10.51178/mjol.v2i1.1356.
Phireri Phireri, Muh Akbar Fhad Syahril, dan Nurul Annisa, “Menyingkap Kerumitan: Kajian Hukum tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 pada Pohon”, Julia: Jurnal Litigasi Amsir, (2023).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4415.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1073.
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1074.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 548.
Keputusan KPU Kabupaten Bantul Nomor 131 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Bantul.
Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 260 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Bandung.
Aulia Rachman Eka Putra, Mazdan Maftukha Assyayuti, Atika Nurdzakiyyah, dan Hatta Muhammad Irsyad, “Relasi Perwakilan: Putra Daerah dan Penguatan Demokrasi Lokal” dalam Prosiding Seminar Hukum Aktual: Dinamika dan Tantangan Pemilu 2024, (Yogyakarta, 2023).
Kompas.id, “Pemilu 2024: Pemasangan 79.313 Alat Peraga Kampanye di Jabar Langgar Aturan”, https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/02/01/20240201flo-pemasangan-79313-alat-peraga-kampanye-di-jawa-barat-langgar-aturan
Radarjogja.jawapos.com, “Lebih dari 30 Hari Kampanye, Bawaslu DIY Tertibkan 14 Ribu APK Langgar Aturan, Lebih Banyak Peserta Pemilu Hiraukan Saran Perbaikan”, https://radarjogja.jawapos.com/jogja/654018705/lebih-dari-30-hari-kampanye-bawaslu-diy-tertibkan-14-ribu-apk-langgar-aturan-lebih-banyak-peserta-pemilu-hiraukan-saran-perbaikan
Saturi, S. (2024, February 15). Sampah Alat Peraga Kampanye Pemilu, Bagaimana Penanganannya? Mongabay.co.id. https://www.mongabay.co.id/2024/02/15/sampah-alat-peraga-kampanye-pemilu-bagaimana-penanganannya/
DARMAWAN, D. (2024, January 16). APK dan Pencemaran Lingkungan. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/opini/2024/01/16/apk-dan-pencemaran-lingkungan
Liputan6.com. (2024, January 10). Pemasangan APK di Pohon Berpotensi Merusak Lingkungan. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/photo/read/5502093/pemasangan-apk-di-pohon-berpotensi-merusak-lingkungan?page=1
Gerald L. Curtis, “The Government of Modern Japan: Japan’s Electoral Laws (Strict Laws Regulating Election Campaigns)”, diakses dari http://afe.easia.columbia.edu/at/jp_elect/govjel01.html, diakses pada Jumat, 3 Mei 2024.