Main Article Content

Abstract


Abstrak

Mahkamah Konstitusi menetapkan hak untuk memperoleh bantuan hukum dan hak atas praduga tak bersalah sebagai hak konstitusional. Padahal, kedua hak tersebut tidak tercantum dalam UUD 1945. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang Mahkamah Konstitusi mengangkat hak tersebut menjadi hak konstitusional serta pendekatan penafsiran yang digunakan. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada studi kepustakaan. Penelitian ini menemukan bahwa penetapan hak yang tersirat, yaitu hak untuk memperoleh bantuan hukum dan hak atas praduga tak bersalah, sebagai hak konstitusional merupakan upaya memberi kepastian pada perlindungan hak warga negara dalam kerangka negara hukum. Penyingkapan hak yang tersirat akan menjadi lebih banyak lagi di masa yang akan datang mengingat bahwa Indonesia telah memiliki aturan mengenai Hak Asasi Manusia dalam bentuk undang-undang serta meratifikasi konvensi internasional yang berkaitan dengan hak-hak fundamental.

Keywords

Hak konstitusional hak yang tersirat Mahkamah Konstitusi.

Article Details

How to Cite
Bisariyadi, B. (2018). Menyibak Hak Konstitusional yang Tersembunyi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(4), 509–534. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art1

References

  1. Buku
  2. Arinanto, Satya, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, PSHTN FHUI, Jakarta, 2003.
  3. Azhary, Negara Hukum Indonesia: Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya, UI-Press, Jakarta, 1995.
  4. Butt, Simon, The Constitutional Court and Democracy in Indonesia, Brill Nijhoff, Leiden, 2015.
  5. El-Muhtaj, Mahda, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Penerbit Kencana, Jakarta, 2005.
  6. Fadjar, Abdul Mukthie, Sejarah, Elemen dan Tipe Negara Hukum, Setara Press, Malang, 2016.
  7. Fenwick, Stewart, “Law and Judicial Review in Indonesiaâ€, dalam Tom Ginsburg dan Albert HY Chen (eds), Administrative Law and Governance in Asia: Comparative Perspective, Routledge, London, 2009.
  8. Harijanti, Susi Dwi, “Negara Hukum Dalam UUD 1945†dalam Susi Dwi Harijanti, et. al (eds), Negara Hukum Yang Berkeadolan: Kumpulan Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL, Bandung: Rosda-PSKN HTN Unpad, 2011.
  9. Leenes, Ronald E., et.al (eds), Constitutional Rights and New Technologies: A Comparative Study, TMC Asser Press, The Hague, 2008.
  10. Mahfud MD, Moh., Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998.
  11. Nonet, Philippe dan Selznick, Philip, Law and Society in Transition: Towards Responsive Law, Harper Torchbooks, New York, 1978.
  12. Palguna, I Dewa Gede, Pengaduan Konstitusional: Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2013.
  13. Soemantri, Sri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1992.
  14. Thohari, Ahsin, Hak Konstitusional dalam Hukum Tata Negara Indonesia, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2016.
  15. Hasil Penelitian
  16. Butt, Simon, “Judicial Review in Indonesia: Between Civil Law and Accountability? A Study of Constitutional Court Decisions 2003–2005,†Disertasi (tidak diterbitkan), University of Melbourne, Australia, Desember 2006.
  17. Williams, George, “The State of Play in the Constitutionally Implied Freedom of Political Discussion and Bans on Electoral Canvassing in Australiaâ€, Information and reserach Services, Research Paper, Volume 10, 1996-1997.
  18. van Eijk, Nico, “Search Engines: Seek and Ye Shall Find? The Position of Search Engines in Lawâ€, IRIS plus Legal Observations of the European Audiovisual Observatory, Issue 2006-02.
  19. Jurnal
  20. Barnett, Randy E. “The Ninth Amendment: It Means What It Saysâ€, Texas Law Review, Vol. 85, No. 1, 2006.
  21. Burns, Rupert, “Political Discussion as a Defence to Defamation: Lange v Australian Broadcasting Commissionâ€, High Court Review, Vol. 3, 1997.
  22. Gardbaum, Stephen, “Human Rights as International Constitutional Rightsâ€, The European Journal of International Law, Vol 19, No. 4, 2008.
  23. ______, “The ‘Horizontal’ Effect of Constitutional Rightsâ€, Michigan Law Review, Vol. 102, 2003.
  24. Jones, Timothy H., “Legal Protection for Fundamental Rights and Freedoms: European Lessons for Australia?†Federal Law Review, Vol. 22, 1994.
  25. Lamparello, Adam, “Fundamental Unenumerated Rights Under the Ninth Amendment and the Privileges or Immunities Clause,†Akron Law Review, Vol. 49, Issue 1, 2015.
  26. Law, David S., “Globalisation and The Future of Constitutional Rightsâ€, Northwestern University Law Review, Vol. 102, No. 3, 2008.
  27. Mahfud MD, Moh., “Rambu Pembatas dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusiâ€, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 16, No.4 Oktober 2009.
  28. Manan, Bagir Manan dan Susi Dwi Harijanti, “Konstitusi dan Hak Asasi Manusiaâ€, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 3 2016.
  29. Neuman, Gerald L., “Human Rights and Constitutional Rights: Harmony and Dissonanceâ€, Stanford Law Review, Vol. 55, No. 5, 2003.
  30. Stone, Adrienne, “Australia's Constitutional Rights and the Problem of Interpretive Disagreementâ€, Sydney Law Review, Vol. 27, No. 1, 2005.
  31. ______, “The Limits Of Constitutional Text And Structure: Standards Of Review And The Freedom Of Political Communicationâ€, Melbourne University Law Review, Vol. 23, Issue 3, 1999.
  32. Makalah
  33. Asshiddiqie, Jimly, “Hak Konstitusional Perempuan dan Tantangan Penegakannyaâ€, Makalah pada Dialog Publik dan Konsultasi Nasional “Perempuan dan Konstitusi di era otonomi Daerah: Tantangan dan Penyikapan Bersama†diselenggarakan oleh Komnas Perempuan, Jakarta, 27 Nopember 2007.
  34. Internet
  35. Icelandic Human Rights Centre, http://www.humanrights.is/en/human-rights-education-project/human-rights-concepts-ideas-and-fora/substantive-human-rights/the-right-to-due-process diakses pada 10 Mei 2017.
  36. Jin Shin, Yoon, “Contextualized Cosmopolitanism: Human Rights Practice in South Koreaâ€, Discussion Paper SP IV 2017–801, diunduh dari https://bibliothek.wzb.eu/pdf/2017/iv17-801.pdf diakses pada 10 Mei 2017
  37. Saunders, Cheryl, “The Australian Constitution and Our Rightsâ€, Future Justice in 2010, http://www.futureleaders.com.au/book_chapters/pdf/Future_ Justice/Cheryl_Saunders.pdf, diakses pada 5 Mei 2017.
  38. Stolwijk, Marc, “The Right to Conscientious Objection in Europe: A Review of the Current Situationâ€, Brussel: Quaker Council for European Affairs, 2005, http://www.refworld.org/pdfid/42b141794.pdf, diakses tanggal 2 Mei 2017.
  39. “Why Don’t Jehovah’s Witnesses Go to War?â€, https://www.jw.org/en/jehovahs-witnesses/faq/why-dont-you-go-to-war/, diakses pada 12 Mei 2017
  40. Williams, George, “The Australian Constitution and Human Rights: A Centenary Viewâ€, ANU Research Publications, 2001 https://openresearch-repository.anu.edu.au/bitstream/1885/42078/2/Williams.pdf, diakses pada 3 Mei 2017.
  41. Zachary Elkins, James Melton, dan Tom Ginsburg, “Comparative Constitution Projectâ€. https://www.constituteproject.org/, diakses pada 11 Mei 2017.
  42. Peraturan Perundang-undangan
  43. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226.
  44. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958.
  45. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886;
  46. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026.
  47. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557;
  48. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558;
  49. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852;
  50. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3227;
  51. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5314;
  52. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251.
  53. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258
  54. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288
  55. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248
  56. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076
  57. Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955
  58. Putusan Pengadilan
  59. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 29 Oktober 2009
  60. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, 6 Juli 2009.
  61. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, 5 November 2014
  62. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, 23 Januari 2014
  63. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, 13 Desember 2004
  64. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, 19 Desember 2013.
  65. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, 13 Agustus 2008.
  66. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 54 P/HUM 2013, tanggal 19 Desember 2013;
  67. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 62 P/HUM/2013, tanggal 18 Nopember 2013;
  68. Putusan Mahkamah Agung No 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993
  69. Putusan Mahkamah Agung No 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998