Main Article Content

Abstract

Kebijakan pimpinan untuk memberikan pelayanan secara daring dapat diterjemahkan pemegang amanah dengan persepsi yang berbeda-beda. Ada yang langsung memberikan arahan instruksi dan tatacara kerja layanan yang harus diberikan kepada user oleh para stafnya dengan menyusun prosedur operasi standar (standard operation procedure) dari tahapan-tahapan yang kemungkinan akan terjadi trouble dan langkah antisipasi perkembangannya. Ada juga yang ‘pokok’e ‘ sesuai surat edaran pimpinan tanpa langkah dan arahan yang harus diberikan, staf dibiarkan mencari dan menyelesaikan kegiatan sesuai dengan tanggungjawab masing-masing. Perpustakaan sebagai unit penunjang dalam dunia pendidikan  harus menyesuaikan kebijakan dan menyediakan sumber informasi elektronik juga fasilitas penunjang bagi kebutuhan pustakawan dan pemustaka yang beraktivitas dari rumah secara online. Selain itu, layanan perpustakaan yang semula dilakukan secara langsung, diubah menjadi layanan online untuk memperlancar dan memberikan kemudahan bagi pemustaka dan pustakawan. Ada dua (2) kegiatan yang harus dilaksanakan dalam masa pandemic Covid 19 ini sesuai Surat Edaran. Pertama adalah kegiatan pelayanan cek plagiasi untuk mahasiswa yang akan menyusun tugas akhir sebagai prasyarat ujian skripsinya, kedua; pelayanan surat bebas perpustakaan bagi mahasiswa untuk prasyarat wisuda bagi yang telah lulus ujian skripsi atau tugas akhir kuliahnya. Kebetulan juga kondisi yang terjadi masa pandemi Covid ini masa-masa akhir mahasiswa tutup teori dan masa-masa mahasiswa menyelesaikan tugas akhir kuliahnya.

Keywords

layanan perpustakaan layanan daring pandemi covid 19

Article Details

Author Biography

Umi Wardanah, Universitas Islam Indonesia

Perpustakaan
How to Cite
Wardanah, U. (2020). Dinamika Layanan Perpustakaan Di Masa Pandemi: Mitigasi Penyebaran Covid 2019. Buletin Perpustakaan, 3(2), 171–181. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/Buletin-Perpustakaan/article/view/17805

References

  1. Universitas Islam Indonesia, Surat Edaran Rektor No.: 1048/Rek/10/SP/III/2020 tentang Pencegahan Covid – 2019; Pembelajaran daring dan tatap muka mulai 16 Maret sampai dengan 15 April 2020
  2. Universitas Islam Indonesia, Surat Edaran Rektor Nomer: 1080/Rek/10/SP/III/2020 tentang Kerja dari rumah untuk Mitigasi Penyebaran Covid – 2019 mulai point 1 dan 2, tentang menjaga kesehatan sesama dan memutus penyebaran Covid-2019
  3. Universitas Islam Indonesia, Nomer: 11769/Rek/10/SP/V/2020 tentang Perpanjangan daring untuk Mitigasi Penyebaran Covid – 2019 sampai dengan tanggal 24 Juli 2020
  4. Universitas Islam Indonesia, 2018. Buku Panduan Perpustakaan. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
  5. Universitas Islam Indonesia, 2020. [email protected]