Main Article Content
Abstract
Legal protection for culture is important because Indonesia has a diversity of cultures which serve as valuable assets. The problems of this study were first, why is the arrangement of Traditional Cultural Expressions in DIY needed in order to provide protection? Second, what is the legal protection of traditional cultural expressions according to UNESCO World Heritage Center? This study aimed to find out about the reasons why the protection for TCE is important and the TCE protection according to UNESCO World Heritage Center. This was a normative legal research using both primary and secondary data. The result of this research concludes that Yogyakarta has carried out efforts to protect and maintain culture because this region has a diversity of cultures so there is a possibility that the ownership of these cultures is claimed by other parties. The local government of Yogyakarta has carried out inventory and documentation efforts, but these efforts are not yet optimal. UNESCO through its World Heritage Center has also performed inventory and documentation on Indonesian cultures. Preventive measures through inventory and documentation are needed to prevent Indonesian cultures from being claimed and exploited without permission by other countries. Until the present time, there are 19 (nineteen) Indonesian cultures that have received UNESCO’s recognition.
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
- Buku
- Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional dan Ekpresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat, Alumni, Bandung, 2013.
- Hadikusuma, Hilman, Pengantar Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1992.
- M. Hadjon Phillipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
- Rahardjo, Satjipto, Hukum Dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial, Dalam Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Editor Artidjo Alkostar, Rajawali, Jakarta, 1986.
- Riswandi, Budi Agus, Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
- Saidin OK, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
- Sardjono, Agus, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Alumni, Bandung, 2006.
- _______, Membumikan HKI di Indonesia, Nuasa Aulia, Bandung, 2009.
- Purba Afrillya,Andrian Krisnawati dan Gazalba Shaleh, TRIP’s-WTO dan Hukum HKI Indonesia, Jakarta; Rineka Cipta, 2005.
- Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.
- Hasil Penelitian/Tugas Akhir
- Mauliana, Eriesta, Eksistensi Pendaftaran Ciptaan Ditinjau Dari Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Studi Kasus Putusan No. 02/HAKI/C/2007/PN Niaga Semarang, Tesis, Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro 2010.
- Jurnal
- Asri, D. P. B. “Implementasi Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Kabupaten Sleman”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 23 No. 4 Oktober 2016.
- Asri, D. P. B., “Model Kebijakan Strategis Terhadap Pelestarian Kebudayaan Lokal ‘Merti Code’ Sebagai Aset Daerah Untuk Meningkatkan Sektor Pariwisata Berbasis Budaya”, Jurnal Jarlit, 10, 2017.
- P. Tololiu, Angelina, “Perlindungan Hukum Terhadap Kain Bentenan Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Sulawesi Utara” Jurnal Hukum Unsrat, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol. II/No. 2/Januari-Maret /2014 Edisi Khusus
- Permata, D. ”Perlindungan Dan Pengelolaan Budaya Lokal Di Kota Yogyakarta”, E-Journal Kajian Hukum, 1(1), Fakultas Hukum Universitas Janabadra, 2016.
- Roisah, Kholis, “Perlindungan Ekspresi Budaya Tradiosional Dalam Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual” Jurnal Masalah-masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Jilid 43 Nomor 3, Juli 2014.
- Makalah/Pidato
- Antariksa, Basuki, Peluang dan Tantangan Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, Makalah yang disampaikan dalam acara Konsinyering Pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film – Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, di Jakarta, tanggal 7 Oktober 2011.
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Peraturan Daerah Istimewa DI Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
- Internet
- https://newsplus.antvklik.com/news/kebudayaan-indonesia-diklaim-malaysia/0, diakses tanggal 7 Mei 2018
- http://www.pusakaindonesia.org/kekayaan-budaya-indonesia-dan-klaim-negaralain/akses tanggal 28 April 2017
- http://kwriu.kemdikbud.go.id/tentang-kami/struktur-organisasi/, diakses tanggal 20 November 2016
- http://portal.unesco.org/en/ev.phpURL_ID=13649&URL_DO=DO_TOPIC&URL_SECTION=-471.html, diakses tanggal 20 November 2016
- http://www.antarabengkulu.com/berita/19359/lestarikan-warisan-budaya-agar-tak-disanksi-unesco, diakses tanggal 9 Juli 2016
- https://bengkulu.antaranews.com/berita/19359/lestarikan-warisan-budaya-agar-tak-disanksi-unesco, diakses tanggal 27 Mei 2018
- Malaysia Sudah Tujuh Kali Mengklaim Budaya Indonesia, https://nasional.tempo.co/read/411954/malaysia-sudah-tujuh-kali-mengklaim-budaya-ri, diakses 27 Mei 2018
References
Buku
Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional dan Ekpresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat, Alumni, Bandung, 2013.
Hadikusuma, Hilman, Pengantar Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1992.
M. Hadjon Phillipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Rahardjo, Satjipto, Hukum Dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial, Dalam Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Editor Artidjo Alkostar, Rajawali, Jakarta, 1986.
Riswandi, Budi Agus, Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Saidin OK, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Sardjono, Agus, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Alumni, Bandung, 2006.
_______, Membumikan HKI di Indonesia, Nuasa Aulia, Bandung, 2009.
Purba Afrillya,Andrian Krisnawati dan Gazalba Shaleh, TRIP’s-WTO dan Hukum HKI Indonesia, Jakarta; Rineka Cipta, 2005.
Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.
Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Mauliana, Eriesta, Eksistensi Pendaftaran Ciptaan Ditinjau Dari Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Studi Kasus Putusan No. 02/HAKI/C/2007/PN Niaga Semarang, Tesis, Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro 2010.
Jurnal
Asri, D. P. B. “Implementasi Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Kabupaten Sleman”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 23 No. 4 Oktober 2016.
Asri, D. P. B., “Model Kebijakan Strategis Terhadap Pelestarian Kebudayaan Lokal ‘Merti Code’ Sebagai Aset Daerah Untuk Meningkatkan Sektor Pariwisata Berbasis Budaya”, Jurnal Jarlit, 10, 2017.
P. Tololiu, Angelina, “Perlindungan Hukum Terhadap Kain Bentenan Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Sulawesi Utara” Jurnal Hukum Unsrat, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol. II/No. 2/Januari-Maret /2014 Edisi Khusus
Permata, D. ”Perlindungan Dan Pengelolaan Budaya Lokal Di Kota Yogyakarta”, E-Journal Kajian Hukum, 1(1), Fakultas Hukum Universitas Janabadra, 2016.
Roisah, Kholis, “Perlindungan Ekspresi Budaya Tradiosional Dalam Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual” Jurnal Masalah-masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Jilid 43 Nomor 3, Juli 2014.
Makalah/Pidato
Antariksa, Basuki, Peluang dan Tantangan Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, Makalah yang disampaikan dalam acara Konsinyering Pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film – Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, di Jakarta, tanggal 7 Oktober 2011.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Daerah Istimewa DI Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Internet
https://newsplus.antvklik.com/news/kebudayaan-indonesia-diklaim-malaysia/0, diakses tanggal 7 Mei 2018
http://www.pusakaindonesia.org/kekayaan-budaya-indonesia-dan-klaim-negaralain/akses tanggal 28 April 2017
http://kwriu.kemdikbud.go.id/tentang-kami/struktur-organisasi/, diakses tanggal 20 November 2016
http://portal.unesco.org/en/ev.phpURL_ID=13649&URL_DO=DO_TOPIC&URL_SECTION=-471.html, diakses tanggal 20 November 2016
http://www.antarabengkulu.com/berita/19359/lestarikan-warisan-budaya-agar-tak-disanksi-unesco, diakses tanggal 9 Juli 2016
https://bengkulu.antaranews.com/berita/19359/lestarikan-warisan-budaya-agar-tak-disanksi-unesco, diakses tanggal 27 Mei 2018
Malaysia Sudah Tujuh Kali Mengklaim Budaya Indonesia, https://nasional.tempo.co/read/411954/malaysia-sudah-tujuh-kali-mengklaim-budaya-ri, diakses 27 Mei 2018