Main Article Content

Abstract

Since the reformation era, the number of laws and regulations has continued to increase. In the period 2000-2017 there have been 35,901 regulations. The highest number is Regional Regulation (Perda), which has reached 14,225 Perda. Followed by Ministerial Regulation (Permen) as many as 11,873 regulations. While on the third place, sit 3,163 non-ministerial regulations. This research has the main objective of finding the best alternative policy to simplify and rearrange the regulations as an agenda for the law reform. This is a normative juridical research. The data used are secondary data that includes primary and secondary legal material in the form of relevant laws and regulations used as samples as examples of regulations that are out of sync, incoherent, and potentially overlapping. The results concluded that the arrangement of the regulations can be carried out on three sectors, which are the simplification of regulations, reconceptualization in order to understand the regulatory requirements, and creating synergies amongst the the law-makers.

Keywords

Downsizing of regulations harmonization laws and regulations

Article Details

How to Cite
Chandranegara, I. S. (2020). Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 435–457. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art1

References

  1. Buku
  2. Anggono, Bayu Dwi, Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2014.
  3. Dye, Thomas R. Understanding Public Policy, Pearson, London, 2016.
  4. Gundling, Lothar, Public Participannt in Environmental Decision Making, dalam Trends in Environmental Policy and law, IUCN Gland, Switzerland, 1980.
  5. Hartono, Sunaryati, Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Peninggalan Kolonial (Belanda dan Jepang), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2014.
  6. Locke, John, Second Treatise of Civil Government, McMaster University Press, Dublin, 1998.
  7. Marusic, Andreja dan Radulovic, Branko, Regulatory Impact Analysis (RIA) Manual, USAID Montonegro, Podgorica, 2011.
  8. Sadiawati, Diani, et al. Strategi Nasional Reformasi Regulasi: Mewujudkan Regulasi yang Tertib dan Sederhana, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Jakarta, 2015.
  9. Seidman Ann, Seidman, Robert, dan Abeyserkere, Nalin, Penyususnan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis, Elips Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2002.
  10. Wahjono, Padmo, Sistem Hukum Nasional dalam Negara Hukum Pancasila: Pidato Ilmiah pada Peringatan Dies Natalis Universitas Indonesia ke- 33, Rajawali Press, Jakarta, 1983.
  11. Hasil Penelitian
  12. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional 2015-2019, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 2014.
  13. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan, Konsepsi Rancangan Peraturan, Perundang-Undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta, 2010.
  14. Kementerian PPN/Bappenas. Background Study: Pengintegrasian Kerangka Regulasi dalam RPJMN 2015 – 2019, Direktorat Analisa Peraturan Perundang-undangan Bappenas, Jakarta, 2013.
  15. Jurnal
  16. Chandranegara, Ibnu Sina, “Purifikasi Konstitusional Sumber Daya Air Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 5 No. 3, 2016.
  17. Hartono, Darminto dan Soekotjo Hardiwinoto, “Legal Perspective on Asean Economic Community”, Diponegoro Law Review, Vol. 3, No. 2, 2018.
  18. Malau, Masnur Tiurmaida, “Aspek Hukum Peraturan dan Kebijakan Pemerintah Indonesia Menghadapi Liberalisasi Ekonomi Regional: Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 3, No. 2 Tahun 2014.
  19. Suska, “Prinsip Regulatory Impact Assessment dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011”, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 2, Juni 2012
  20. Susskind, Richard, “Legal Informatics: a Personal Appraisal of Context and Progress”, European Journal of Law and Technology, Vol. 1, No. 1, 2010.
  21. Disertasi
  22. Matthias, Dejonghe, “Constitutional Courts: Democracy vs. Juristocracy?”, Disertasi pada Fakultas Hukum Universitas Genht, Brussel, 2015.
  23. Makalah/Pidato
  24. “Penyusunan Program dan Strategi Reformasi Regulasi dalam Rangka Memperkuat Substansi dan Operasionalisasi UU Nomor 12 Tahun 2011” Focus Group Discussion yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM di Bogor, tanggal 26-28 Oktober 2016.
  25. Artikel Koran
  26. Seputar Indonesia, 12 November 2015, Nasir Djamil, “Setengah Hati Reformasi Regulasi.”
  27. Kompas, 13 Maret 2017, Saldi Isra, “Merampingkan Regulasi.”
  28. Kompas, 13 Maret 2016.
  29. Peraturan Perundang-undangan
  30. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.
  31. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.
  32. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.
  33. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063.
  34. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 185, Tahun 2014.
  35. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724.
  36. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675.
  37. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Menangkap Ikan Menggunakan Alat Tangkap Cantrang, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31.
  38. Putusan Pengadilan
  39. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007.