Main Article Content

Abstract

Dalam pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut soal buruh wanita, haruslah dipertimbangkan sifat kodrati dari seorang wanita, misalnya dalam hal ketentuan jam/waktu, tempat atau cara bekerja. Barang kali ini tidak begitu rumit. Namun untuk hal-hal yang secara rasional sulit ditentukan, lantas bagaimana? Disinilah menurut Wmahyu Erwiningsih perlunya keterlibatan pertimbangan moral etik dalam dunia kerja, khususnya dalam kaitanya dengan perlindungan tenga kerja wanita

Keywords

Perlindungan Hukum Buruh Tenaga Kerja Wanita

Article Details

How to Cite
Erwiningsih, W. (2006). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(3), 21–26. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss3.art3

References

Read More