Main Article Content

Abstract

Dalam pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut soal buruh wanita, haruslah dipertimbangkan sifat kodrati dari seorang wanita, misalnya dalam hal ketentuan jam/waktu, tempat atau cara bekerja. Barang kali ini tidak begitu rumit. Namun untuk hal-hal yang secara rasional sulit ditentukan, lantas bagaimana? Disinilah menurut Wmahyu Erwiningsih perlunya keterlibatan pertimbangan moral etik dalam dunia kerja, khususnya dalam kaitanya dengan perlindungan tenga kerja wanita

Keywords

Perlindungan Hukum Buruh Tenaga Kerja Wanita

Article Details

How to Cite
Erwiningsih, W. (2006). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(3), 21–26. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss3.art3

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Darsini S, Wanita Indonesia, Lampau, Kini
  3. dan Mendatang, Ceramah disampaikan
  4. pada pembukaan Program Pasca
  5. . SaijanaUGM, 1991-1992,NonPub.
  6. Endang I Sudijoprapto, Tenaga Kerja Wanita
  7. Indonesia, Suatu linjauan Literatur,
  8. Kerjasama Kantor Menteri Negara
  9. Peranan Wanita dengan PDIN-LIPI,
  10. Jakarta, 1992, Non Pub.
  11. Hidayat Mukmin, Beherapa Aspek
  12. Perjuangan Wanita di Indonesia:
  13. Suatu Pendekatan Deskriptif
  14. Komparatif, Jakarta, 1980, Non Pub.
  15. KirdiDipoyudo, Tugas XJtama Wanita, dalam
  16. Majalah Analisa, Nomor 12, tahun
  17. , Jakarta.
  18. Montagu Ashley, The Natural Superiority of
  19. Women, New York, 1971.
  20. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum
  21. Bagi Rakyat, Disertasi Universitas
  22. Airlangga, Surabaya, 1987.
  23. Suwami Saljo, Implikasi-implikasi Sosial
  24. Budaya Dari Wanita yang Bekerja,
  25. Prasarana pada Seminar Integrasi
  26. Wanita dalam Pembangunan, Jakarta,
  27. , Non Pub.
  28. —, Himpunan Peraturan Hukum
  29. Perburuhan.
  30. —, Undang-undang Nomor 5 tahun
  31. .