Pada edisi akhir tahun 2009, kami sengaja menghadirkan satu edisi khusus di samping edisi regular tri wulan, yang berasal dari hasil-hasil penelitian terpilih (disertasi) beberapa staf pengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, serta beberapa hasil penelitian dari penulis luar Universitas Islam Indonesia.
Artikel yang kami hadirkan pada Edisi Khusus kali ini antara lain membahas tentang efektifitas ketentuan-ketentuan world trade organization tentang perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang: implementasi dalam praktek dan dalam penyelesaian sengketa. Tulisan ini mengkaji tentang masalah efektivitas ketentuan-ketentuan Special and Differential Treatment (S&D) dalam menolong negara sedang berkembang (NSB). Secara umum implementasi dan penegakan hukum ketentuan-ketentuan S&D tidak efektif. Ketidakefektivan terutama disebabkan oleh faktor karakter dari ketentuan-ketentuan S&D sendiri yang tidak mengikat secara hukum.
Hasil penelitian lainnya yang menarik dikaji adalah tentang implementasi kepatuhan syariah dalam perbankan Islam (syariah) yang mengkaji perbandingan antara malaysia dan Indonesia. Artikel ini memfokuskan pada kerangka hukum dari kepatuhan syariah serta implementasinya di Malaysia dan Indonesia. Dengan perbandingan tersebut diharapkan akan ada beberapa keunggulan di antara keduanya yang dapat diidentifikasi. Pemilihan pada Malaysia dan Indonesia dalam pembandingan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain bahwa Malaysia telah memulai bisnis perbankan Islam cukup lama, bahkan terdepan di wilayah Asia Tenggara. Kedua negara juga merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam.
Artikel berikut adalah tentang proses pembentukan UU: studi tentang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU. Problematik tarik-menarik kepentingan dalam proses pembentukan UU tidak mudah untuk dicarikan jawabannya. Ketika pembentuk undang-undang kurang transparan, partisipatif dan demokratis pada akhirnya masyarakat menggugatnya melalui gerakan reformasi. Akan tetapi, ketika proses pembentukan undang-undang akan dilakukan dengan pintu transparansi, partisipatif dan demokratisasi yang dibuka secara luas, maka akan menggeser kewenangan konstitusional yang telah diberikan oleh UUD 1945. Sebenarnya, bagaimana proses partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang di era reformasi?
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran dalam menyikapi persoalan-persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga jurnal hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
Artikel yang kami hadirkan pada Edisi Khusus kali ini antara lain membahas tentang efektifitas ketentuan-ketentuan world trade organization tentang perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang: implementasi dalam praktek dan dalam penyelesaian sengketa. Tulisan ini mengkaji tentang masalah efektivitas ketentuan-ketentuan Special and Differential Treatment (S&D) dalam menolong negara sedang berkembang (NSB). Secara umum implementasi dan penegakan hukum ketentuan-ketentuan S&D tidak efektif. Ketidakefektivan terutama disebabkan oleh faktor karakter dari ketentuan-ketentuan S&D sendiri yang tidak mengikat secara hukum.
Hasil penelitian lainnya yang menarik dikaji adalah tentang implementasi kepatuhan syariah dalam perbankan Islam (syariah) yang mengkaji perbandingan antara malaysia dan Indonesia. Artikel ini memfokuskan pada kerangka hukum dari kepatuhan syariah serta implementasinya di Malaysia dan Indonesia. Dengan perbandingan tersebut diharapkan akan ada beberapa keunggulan di antara keduanya yang dapat diidentifikasi. Pemilihan pada Malaysia dan Indonesia dalam pembandingan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain bahwa Malaysia telah memulai bisnis perbankan Islam cukup lama, bahkan terdepan di wilayah Asia Tenggara. Kedua negara juga merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam.
Artikel berikut adalah tentang proses pembentukan UU: studi tentang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU. Problematik tarik-menarik kepentingan dalam proses pembentukan UU tidak mudah untuk dicarikan jawabannya. Ketika pembentuk undang-undang kurang transparan, partisipatif dan demokratis pada akhirnya masyarakat menggugatnya melalui gerakan reformasi. Akan tetapi, ketika proses pembentukan undang-undang akan dilakukan dengan pintu transparansi, partisipatif dan demokratisasi yang dibuka secara luas, maka akan menggeser kewenangan konstitusional yang telah diberikan oleh UUD 1945. Sebenarnya, bagaimana proses partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang di era reformasi?
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran dalam menyikapi persoalan-persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga jurnal hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
Published: June 13, 2016
Articles
Read Statistic: 1071
Read Statistic: 1394
Read Statistic: 558
Read Statistic: 126
Read Statistic: 505
Read Statistic: 1826
Read Statistic: 1681
Read Statistic: 3814
Read Statistic: 471
Read Statistic: 7510