Main Article Content

Abstract

The problem of this research is related to the roles and responsibilities of Deposit Insurance Agency (LPS) in handling and rescuing Bank Mutiara as a failed bank leading to systemic effects. This research used empirical legal method. The findings show that the management and rescue of Bank Mutiara was done by LPS by conducting temporary capital investment. At the final stage of the rescue process, LPS conducted share divestment of Bank Mutiara to J. Trust Ltd as a potential investor by making agreement of conditional purchase and sale of share.

Keywords

Deposit insurance agency failed bank divestment

Article Details

Author Biography

Inda Rahadiyan, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Fakultas Hukum
How to Cite
Rahadiyan, I. (2016). Peran dan Tanggung Jawab Lembaga Penjamin Simpanan dalam Penanganan dan Penyelamatan Bank Gagal Berdampak Sistemik. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(1), 23–41. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss1.art2

References

  1. Antoni K, Ahmad, Kamus Lengkap Ekonomi, Gita Media Press, Jakarta, 2003.
  2. Arifin, Johar, dan Muhammad Fakhrudin, Kamus Istilah Pasar Modal, Akuntansi, Keuangan, dan Perbankan, PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 1999.
  3. Bank Indonesia, Laporan Tahunan 1997/1998, Bank Indonesia, Jakarta, 1998.
  4. Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Ctk. Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
  5. Fuady, Munir, Akuisisi, Take Over, dan LBO, Cetakan keempat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
  6. Khairandy, Ridwan, Hukum Pasar Modal I, FH UII Press, Yogyakarta, 2010.
  7. Moin, Abdul, Merger, Akuisisi, dan Divestasi, Cetakan Kedua, Ekonisia FE UII, Yogyakarta, 2007.
  8. Napitupulu, Diana Ria Winanti, Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia, Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta, 2010.
  9. Neave, Edwin, Bank Runs and Sistemic Risk, A Wiley Global Finance Executive Selection, John Wiley and Sons Inc, 2009.
  10. OJK, Booklet Perbankan Indonesia 2014, Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta.
  11. Rudjito dkk., 5 Tahun LPS Menjamin Simpanan Nasabah dan Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan, Cetakan I, Lembaga Penjamin Simpanan, Jakarta, 2011.
  12. Sahrasad, Herdi, Century Gate: Refleksi Ekonomi Politik Skandal Bank Century, Freedom Foundation, Yayasan Indonesia Baru dan LSIK , Jakarta, 2009. Jakarta,
  13. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2006
  14. SS, Kusumaningtuti, Peranan Hukum dalam Penyeesaian Krisis Perbankan di Indonesia, Edisi I, Rajawali Pers, Jakata, 2009
  15. Sutedi, Adrian, Aspek Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
  16. _____, Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
  17. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  18. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  19. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Penjualan Saham Bank Umum
  21. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik
  22. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik
  23. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2011 tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Gagal yang Diselamatkan
  24. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2014 tentang Penjualan Saham Bank Gagal yang Diselamatkan
  25. Alan D. Morrison, “Systemic Risk and the ‘too-big-to-fail’ Problemâ€, Oxford Review of Economic Policy, Volume 27, Number 3 Tahun 2011.
  26. Jonker Sihombing,â€Analisis Hukum Otoritas Jasa Keuangandan Pengawasan Pasar Modalâ€, Jurnal Hukum Bisnis Volume 31 No. 1 Tahun 2012.
  27. Oana Raluca Dragan, Ioan Batrancea, Liviu Bechis, “Systemic Risk in Banking Sectorâ€, The USV Annals of Economics and Public Administration, Volume 13, Issue 1 (17) Tahun 2013.
  28. Zulkarnain Sitompul, “Analisis Hukum: Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatasâ€, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 28 No. 3 Tahun 2009.
  29. Anonim, Sejarah Mutiara Bank, diunduh dari http://www.mutiarabank.co.id/ media.php?menu=corground, diakses pada 24 Januari 2015.
  30. Anonim, KBBI Online, diunduh dari http:www.kbbi.web.id, diakses pada tanggal 28 Februari 2015.
  31. Friska Putri Lestari, Analisis Kebijakan Pembatasan Kepemilikan Bank: Solusi Meningkatkan Good Corporate Governance, diunduh dari http://ejournal.unesa. ac.id/index.php/jurnal-akuntansi/article/view/741/525, diakses pada tanggal 6 Juni 2015.
  32. George G. Kaufman, Bank Runs, The Concice Encyclopedia of Economics, http//:www.econlib.org, diakses pada tanggal 23 Desember 2015.
  33. Krisna Wijaya, Prospek Perbankan dan Keberadaan LPS Berorientasi Kepada Penciptaan Stabilisasi, diunduh dari www1.lps.go.id, diakses pada 28 Maret 2015.
  34. Nano Tresna Arfana, MK Tolak Seluruh Permohonan Lembaga Penjamin Simpanan, diunduh dari http://www.mahkamahkonstitusi.go.id, diakses pada tanggal 8 April 2015.
  35. Samsu Adi Nugroho, LPS Alihkan Saham PT. Bank Mutiara Tbk., Siaran Pers LPS Nomor Press-19/SEKL/2014 diunduh dari www.lps.go.id/web/guest/siaran-pers, diakses pada 23 Februari 2015.
  36. Samsu Adi Nugroho, Penambahan Modal PT. Bank Mutiara Tbk, Siaran Pers LPS Nomor Press-024/LPS/XII/2013, diunduh dari http://lps.go.id, diakses pada 14 Agustus 2015.
  37. Sholla Taufik, Kronologi Aliran Rp 6,7 Triliyun ke Bank Century, diunduh dari http://tempo.com.diakses pada 24 Januari 2015.
  38. Tabita Diela, Inilah Profil J Trust, Perusahaan Jepang yang Akan Caplok Bank Mutiara, diunduh dari http://bisniskeuangan.kompas.com, diakses pada tanggal 28 Februari 2015.
  39. The EconomicTimes, Definition of Moral Hazard, http:www.economictimes. indiatimes.com diakses pada tanggal 24 Februari 2015.