Main Article Content
Abstract
Tidak diturutnya prinsip Trias Politik dan dikukuhkannyya kembali konsep Integralistik telah membuat Dunia Peradilan kurang berperan secara maksimal. Padahal, semuanya tahu, kekuasaan Peradilan adalah pilar bagi tegaknya negera hukum. Melalui tulisan ini,, kita diajak untuk membaca kembali, beberapa peraturan yang punya kaitan erat dengan kekuasaan peradilan.
Keywords
Negara hukum
kekuasaan kehakiman
dunia peradilan
Article Details
How to Cite
Marbun, S. (2016). Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(9), 9–19. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6931