Main Article Content
Abstract
Dimungkinannya pegawai negeri sipil menjadi anggota partai Politik dan Golongan karya, karena secara normatif diperkenankan oleh peraturan perundangan-undangan, antar alain UU No. 3 Tahun 1975 yang diubah menjadi UU No. 3 Tahun 1085 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Selanjutnya ketentuan tersebut diatur dengan PP No. 20 Tahun 1976 yang menyebutkan macam-macam jabatan yang tidak boleh diduduki mereka yang menjadi anggota partai politik dan golongan karya (16 macam jabatan). Ketentuan ini sesungguhnya memberi kesempatan kepad apegawai negeri untuk menjadi anggota dan pengurus organisasi sosial politik dan menjadi anggota DPR/DPRD, asal memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang. Muara dari ketentuan ini adalah menjadikan pegawai negeri sebagai alat kekuasaan demi menjagga status quo. Akibat negatifnya mustahil seorang pegawai negeri mempu memberikan teguran dan pengawasan terhadap seoang menteri, gubernur atau bupati yang selama ini menjadi atasannya dan telah memberikan rekomendasi bagi dirinya untuk menjadi anggota dan pengurus orsospol dan pengurus orsospol serta menjadi anggota legislatif.
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.