Main Article Content

Abstract

Dimungkinannya pegawai negeri sipil menjadi anggota partai Politik dan Golongan karya, karena secara normatif diperkenankan oleh peraturan perundangan-undangan, antar alain UU No. 3 Tahun 1975 yang diubah menjadi UU No. 3 Tahun 1085 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Selanjutnya ketentuan tersebut diatur dengan PP No. 20 Tahun 1976 yang menyebutkan macam-macam jabatan yang tidak boleh diduduki mereka yang menjadi anggota partai politik dan golongan karya (16 macam jabatan). Ketentuan ini sesungguhnya memberi kesempatan kepad apegawai negeri untuk menjadi anggota dan pengurus organisasi sosial politik dan menjadi anggota DPR/DPRD, asal memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang. Muara dari ketentuan ini adalah menjadikan pegawai negeri sebagai alat kekuasaan demi menjagga status quo. Akibat negatifnya mustahil seorang pegawai negeri mempu memberikan teguran dan pengawasan terhadap seoang menteri, gubernur atau bupati yang selama ini menjadi atasannya dan telah memberikan rekomendasi bagi dirinya untuk menjadi anggota dan pengurus orsospol dan pengurus orsospol serta menjadi anggota legislatif.

Keywords

Netralitas kehidupan politik organisasi sosial politik

Article Details

Author Biography

SF Marbun

Fakultas Hukum
How to Cite
Marbun, S. (2016). Netralitas Pegawai Negeri dalam Kehidupan Politik di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 5(10), 69–77. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6958