Main Article Content

Abstract

kebijakan kriminal dalam reformasi hukum pidana meliputi dua masalah, yaitu apakah dasar pembenaran untuk menkalkulasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, dan apakah krireria yang digunakan dalam melakukan kriminalisasi. Dengan menganalisis perkembangan pemikiran yang berkembang dalam hukum pidana kriminologi dan kebijakan kriminal tentang kejahatan dalam kaitannya dengan nilai-nilai dan tujuan pengaturan hukum dapat diketahui dasaar pembenaran dan kriteria kriminalisasi. Dasar pembenaran untuk mengkriminalisasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana karena perbuatan tersebut bersifat amoral, merugikan kepentingan masyarakat, bertentangan dengan nilai-nilai budaya, merupakan perilaku penyimpangan  dan perbuatan anti sosial yang membawa kerusakan terhadap masyarakat. Kriteria kriminalisasi yang bersifat umum meliputi pertimbangan sarana, hasil dan biaya, kemampuan sistem peradilan pidana, dan kedudukan hukum pidana sebagai primum remedium dalam penanggulangan kejahatan serta kualitas sumber daya aparat penegak hukum. Kriteria khusus kriminalisasi yang bersifat khusus terdapat di setiap perbuatan yang akan dikriminalisai

Keywords

Kriminalisasi Kebijakan Reformasi Hukum Pidana

Article Details

Author Biography

Salman Lutham, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Dosen Hukum Pidana FH UII
How to Cite
Lutham, S. (2016). Kebijakan Kriminalisasi dalam Reformasi Hukum Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 1–13. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6971