Main Article Content

Abstract


Abstrak

Mahkamah Konstitusi menetapkan hak untuk memperoleh bantuan hukum dan hak atas praduga tak bersalah sebagai hak konstitusional. Padahal, kedua hak tersebut tidak tercantum dalam UUD 1945. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang Mahkamah Konstitusi mengangkat hak tersebut menjadi hak konstitusional serta pendekatan penafsiran yang digunakan. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada studi kepustakaan. Penelitian ini menemukan bahwa penetapan hak yang tersirat, yaitu hak untuk memperoleh bantuan hukum dan hak atas praduga tak bersalah, sebagai hak konstitusional merupakan upaya memberi kepastian pada perlindungan hak warga negara dalam kerangka negara hukum. Penyingkapan hak yang tersirat akan menjadi lebih banyak lagi di masa yang akan datang mengingat bahwa Indonesia telah memiliki aturan mengenai Hak Asasi Manusia dalam bentuk undang-undang serta meratifikasi konvensi internasional yang berkaitan dengan hak-hak fundamental.

Keywords

Hak konstitusional hak yang tersirat Mahkamah Konstitusi.

Article Details

How to Cite
Bisariyadi, B. (2018). Menyibak Hak Konstitusional yang Tersembunyi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(4), 509–534. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art1

References

Read More