Online Submission

Submissionss

Online Submissions

Registration and login are required to submit items online and to check the status of current submissions.

Already have a Username/Password for Lex-Renaissance?

Go to Login

Need a Username/Password?

Go to Registration

Author Guidelines

PETUNJUK PENULISAN JURNAL Lex Renaissance

1. Naskah belum pernah diterbitkan dalam media cetak lain, diketik dengan spasi 2 pada kertas kuarto, panjang 15-20 halaman dan diserahkan dalam bentuk naskah dengan pengolah kata MS Word, ukuran font 12 dan menggunakan tipe huruf Times New Roman.

2. Artikel ditulis dengan bahasa Indonesia atau asing dengan standar penggunaan bahasa Indonesia atau asing yang baik dan benar.

3. Artikel yang dimuat dalam jurnal ini meliputi tulisan tentang hukum sebagai hasil penelitian.

4. Tulisan hasil penelitian/tesis/disertasi disajikan dengan sistematika sebagai berikut:(a) Judul, (b) nama pengarang (tanpa gelar), (c) nama lembaga/institusi disertai dengan alamat lengkap, nomor telepon dan e-mail (corespondence author), (d) abstrak, berisi pemadatan dari rumusan masalah, metode penelitian, dan hasil pembahasan (50-100 kata), dalam satu paragraf, serta 1 spasi, (e) kata-kata kunci (key words) maksimal 5 (lima) kata ditulis 2 spasi setelah abstrak (Indonesia dan Inggris), dan dicetak miring, (f) pendahuluan, ditulis secara efisien yang berisi latar belakang dan rumusan masalah serta tujuan tujuan penelitian, (g) metode penelitian, (h) hasil penelitian dan pembahasan, (i) simpulan dan saran, (j) daftar pustaka.

5. Setiap kutipan harus menyebutkan sumbernya secara lengkap dan tulisan dengan sistem foot note Contoh: Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1979, hlm. 26 Suparman Marzuki, Hukum Modern dan Institusi Sosial, artikel dalam Jurnal Hukum, No. 1 Vol. 18 Januari 2011,  hlm. 35. Erman Radjagukguk, Analisis Ekonomi dalam Hukum Kontrak, makalah pada Pertemuan Ilmiah tentang Analisa Ekonomi terhadap Hukum dalam Menyongsong Era Globalisasi, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta, 1996, hlm. 5. Jurnal BUMN Diciutkan Jadi 50, Republika, 19 Oktober 2005. Prijono Tjiptoherijanto, Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, http://www.pk.ut.ac.id/jsi, diakses tanggal 2 Januari 2006. Paul Scholten, Struktur Ilmu Hukum, Terjemahan dari De Structuur de Rechstwetenschap, Alih Bahasa, Arief Sidharta, PT Alumni, Bandung, 2003, hlm. 9.

6. Daftar pustaka: a) Diupayakan menggunakan referensi 10 tahun terakhir dengan proporsi jurnal minimal 50%. b) Pengutipan pustaka dari internet hanya diperbolehkan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti jurnal, instansi pemerintah atau swasta. c) Memuat nama pengarang yang dirujuk dalam naskah, disusun menurut abjad pengarang dan tahun penerbitan. Untuk buku dicantumkan nama penulis, judul buku, penerbit, tempat, dan tahun. d) Penulisan daftar pustaka disusun secara alfabetis dengan nama pengarang dibalik.

Copyright Notice

Authors who publish with this journal agree to the following terms:

a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.

b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.

c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

Privacy Statement

The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.