Main Article Content

Abstract

The problem formulation of this research are: What is the scope of online gender-based  violence (KBGO)? and How is legal protection for children as the victims of sexual exploitation through online media?. This research used juridic-empirical legal research method. The data was taken by collecting information which was conducted through interview and observation supported by legislation. The result of this research showed that: First, kinds of KBGO found in online media are in the form of cyber harassment, online grooming, sexting, impersonation, malicious distributions and cyber stalking; the operandi mode of KBGO by the perpetrators is to get their own satisfactory; the regulation related to KBGO is contained in the Electronic Information and Transactions (ITE) Law and the Pornography Law. Second, there have been several laws regulating sexual exploitation of children that contained in the Sexual Violence Legislation Act, the Electronic Information and Transactions (ITE) Law, the Pornography Law and the Child Protection Law; the legal protection given to victims begins at the consultation stage until the Inkracht decision; the implementation of law in providing protection among law enforcers is still different and overlapping. This study recommends that it maximizing the provision of legal protection and the implementation of Forensic Psychology; formed a task force to prevent and handle the children who are being the victims of online sexual exploitation that involve all regional, provincial, NGO (non-governmental organization), and police agencies.

Keywords

Child Victim Exploitation Sexual Online

Article Details

Author Biography

Fawwas Aufaa Taqiyyah Prastiwi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Indonesia

 

 

References

  1. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan Enam, Kencana, Jakarta, 2008.

  2. M. Sholehuddin, Tindak Pidana Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

  5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

  7. Fadillah Adkiras, “Konstruksi Hukum Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online Menurut Hukum Hak Asasi Manusia” dalam jurnal  Lex Renaissan, Edisi No. 2 Vol. 6, 2021

  8. Ghozi Naufal Qois, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana dalam Transaksi Jual Beli Pronografi di Media Internet” dalam jurnal Jurist Diction, Edisi No. 6 Vol. 4, 2021

  9. Mutiara Nastya Rizky et.all, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial” dalam jurnal Media Iuris, Edisi No. 2 Vol. 2, 2019

  10. Nailah Hurriyatuzahra At Taqqiyah, “Modus Operandi dan Penerapan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan secara Online)”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2022

  11. Rabbani Muhammad Wildan, “Penyertaan dalam Tindak Pidana Eksploitasi Seksual terhadap Anak (Studi Kasus Putusan No. 48/pid.Sus-Anak/2019/PN.Mks)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Bosowa, 2022

  12. Ranny Delita Kasih, “Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak dalam Penyebaran Konten Cyberporn Melalui Twitter”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2021

  13. Weldayanti Saputri, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Pelecehan Seksual”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2020

  14. Afifatul Millah, Kekerasan Seksual di Yogyakarta Meningkat Selama Pandemi http://wargajogja.net/sosial/kekerasan-seksual-di-yogyakarta-meningkat-selama-pandemi.html

  15. Ahmad Zaenudin, Pornografi Tetap Hidup dan Baik-Baik Saja di Semesta Twitter https://tirto.id/pornografi-tetap-hidup-dan-baik-baik-saja-di-semesta-twitter-ed17

  16. Anton Muhajir, Analisis Pelanggaran Hak-Hak Digital Triwulan III 2022, terdapat dalam https://safenet.or.id/id/2022/10/analisis-pelanggaran-hak-hak-digital-triwulan-iii-2022/

  17. CNN Indonesia, Survei: 19,3 Persen Anak Indonesia Kecanduan Intenet, terdapat dalam https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20211002135419-255-702502/survei-193-persen-anak-indonesia-kecanduan-internet

  18. Davit Setyawan, Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Perkosaan dalam Pemberitaan Media Massa, terdapat dalam https://www.kpai.go.id/publikasi/artikel/perlindungan-hukum-terhadap-anak-korban-kejahatan-perkosaan-dalam-pemberitaan-media-massa

  19. Dwi Bowo Raharjo, Kominfo Temukan 1,1 Juta Konten Pornografi di Internet Sepanjang 2021, terdapat dalam https://www.suara.com/tekno/2021/12/03/045000/kominfo-temukan-11-juta-konten-pornografi-di-internet-sepanjang-2021

  20. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Pemerintah Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS, terdapat dalam https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3941/pemerintah-susun-peraturan-pelaksana-uu-tpks

  21. KPAI, Hasil Pengawasan KPAI tentang Perlindungan Anak Korban Eksploitasi Seksual dan Pekerja Anak Bulan Januari s.d April: Dari 35 Kasus Yang Dimonitor KPAI, 83% Kasus Prostitusi, Jumlah Korban Mencapai 234 Anak, terdapat dalam https://www.kpai.go.id/publikasi/hasil-pengawasan-kpai-tentang-perlindungan-anak-korban-eksploitasi-seksual-dan-pekerja-anak-bulan-januari-s-d-april-dari-35-kasus-yang-dimonitor-kpai-83-kasus-prostitusi-jumlah-korban-mencapai-234

  22. Komnas Perempuan, CATAHU 2021: Catatan Thunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020, terdapat dalam https://komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/1466.1614933645.pdf

  23. Unicef, Data Survei Baru: Hingga 56 Persen Insiden Eksploitasi Seksual dan Perlakuan Yang Salah terhadap Anak Indonesia di Dunia Maya Tidak Diungkap dan Dilaporkan, terdapat dalam https://www.unicef.org/indonesia/id/press-releases/data-survei-baru-hingga-56-persen-insiden-eksploitasi-seksual-dan-perlakuan-yang

  24. Wawancara dengan akun alter twitter, Penjual konten porno anak dibawah umur, Aplikasi Telegram, 31 Maret 2022. 

  25. Wawancara dengan Santi, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi DIY, Yogyakarta, 27 Januari 2023. 

  26. Wawancara dengan Khoiriyyatun Nisa’, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalaian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta, Yogyakarta, 27 Januari 2023. 

  27. Wawancara dengan Ifa, Manajer Kasus Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak “Rekso Dyah Utami” (P2TPA RDU) Provinsi DIY, Yogyakarta, 3 Februari 2023. 

  28. Wawancara dengan Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Diresskrimsus) Polda DIY, Sleman, 7 Februari 2023.

  29. Wawancara dengan Reno (nama disamarkan), Penikmat konten pornografi melalui website dan twitter, Zoom Meeting, 9 Februari 2023. 

  30. Wawancara dengan Lisa Oktavia, Konsultan Hukum Rifka Annisa WCC, Zoom Meeting, 11 Februari 2023.

  31. Wawancara dengan Bintang (nama disamarkan), Penikmat video porno di twitter, Sleman, 12 Februari 2023

  32. Wawancara dengan Hidayatun Rahayu, Konselor Hukum UPTD PPA Sleman, Sleman, 16 Februari 2023

  33. Wawancara dengan Lucky Ihsan Budi Muliya, Layanan Pengelolaan Kasus UPTD PPA Sleman, Sleman, 16 Februari 2023