Main Article Content

Abstract

This research has the background of criminal law enforcement efforts against criminal acts of sexual violence that occur in the university environment after the enactment of Permendikbudristek Number 30 of 2021. The approach method used is to use a case and statutory approach. This study discusses what causes sexual violence in higher education, what obstacles are faced by the PPKS Task Force and the efforts made by the PPKS Task Force in resolving sexual violence in higher education. This study aims to determine how the practice of criminal law enforcement against criminal acts of sexual violence in higher education after the enactment of Permendikbudristek Number 30 of 2021 because there are complaints that students are victims of sexual violence but the university is slow in handling the case. Victims are entitled to legal protection so that universities that have not formed the PPKS Task Force are expected to immediately form, and enforce Permendikbudristek Number 30 of 2021 by conducting surveys every 6 (six) months to minimize the occurrence of sexual violence in higher education.

Keywords

Law Enforcement, Sexual Violence Higher Education PPKS Task Force Permendikbudristek Number 30 of 2021

Article Details

References

  1. Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal 71.
  2. Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002.
  3. Christina Yulita dkk, A-Z Pelecehan Seksual: Lawan & Laporkan!, Komite Nasional Perempuan Mahardhika, Jakarta, 2012.
  4. Dr. Widodo, Metodologi Penelitian Populer & Praktis, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 70.
  5. Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, hlm 183.
  6. Mukti Fajar, N. D., & Achmad, Y, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar, 2010, hlm. 280.
  7. Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2020.
  8. Rita Serena Kalibonso, Kekerasan terhadap perempuan Dalam Rumah Tangga Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Alumni, Bandung, 2000, hlm-99.
  9. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Apr 30, 2021.
  10. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta; Kencana, 2007), hlm. 141.
  11. Adiyanto, W. (2020). Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Ruang Diskusi Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Akademis. Jurnal Ilmiah Pangabdhi. 6. (2). 78-83.
  12. Artaria, Myrtati D. "Efek Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus: Studi Preliminer." Biokultur 1, no. 1 (2012): 53-72. Hlm. 56.
  13. Binahayati Rusyidi, Antik Bintari, Hery Wibowo, Pengalaman dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi, Vol. 9, No. 1, hlm 75-85.
  14. Dhea Pristiwanti, Diah Ratna Sari hariyanto, Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan Ditinjau Dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan HAM, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Jurnal Kertha Negara, Vol. 11 No. 01, Tahun 2023, hlm 1-15.
  15. Hairi, P. J. (2015). Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangannya. NEGARA HUKUM: Vol.6, No. 1, Juni 2015.
  16. Irfawandi, Irwanda Hirwan, Zahra Mawarda Aziz, M. Syukur, Ibrahim, Analisis Jenis-Jenis Dan Penyebab Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus, Universitas negeri Makassar, Jurnal Pendidikan Indonesia, Vol 4 No. 04, April 2023.
  17. Jannah, P.M. (2021). Pelecehan Seksual, Seksisme dan Bystander. Psikobuletin: Buletin Ilmiah Psikologi, 2(1), 61.
  18. Khafsoh, Nur Afni, dan Suhairi. “Pemahaman Mahasiswa Terhadap Kekerasan Seksual di Kampus.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender 20. No 1 (2021) 61-75.
  19. Klein, L. B., & Martin, S.L. (2021). Sexual Harassment of College an University Students: A Systematic Review. Trauma, Violence, & Abuse, 22(4), 777-792.
  20. Langgeng Saputro, “Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara (Studi Kasus “Yayasan Kharisma Pertiwi” Rumah Perlindungan Pemulihan Psikososial Panti Asuhan Kasih Bunda Utari)”, eJournal Sosiatri-Sosiologi, Vol. 6 No. 4, 2018, hlm. 17.
  21. Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M.H. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27–48.
  22. Ohrc. (2020). Burden of proof: evidentiary issues. Retrieved from Ontario Human Rights Commission: http://www.ohrc.on.ca/en/policy-preventing-sexual-and-gender-based-harassment/7-burden-proof-evidentiary-issues-0 diakses pada 3 November 2023 pukul 16:13 WIB.
  23. Raineka Faturani, Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, September 2022, 8 (15), 480-486. https://doi.org/10.5281/zenodo.7052155 .
  24. Santoyo, Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8 No.3, 2008. Hlm 199.
  25. Wulan Junaini, Objektifitas Perempuan Dalam Relasi Kuasa (Studi Terhadap Empat Perempuan Pada Kasus Kekerasan Seksual Di Kota Pekanbaru), Program Magister Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau, Journal Of Social Science Research, Vol/ 3, No. 4, 2023.
  26. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
  27. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  28. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  29. Wawancara dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Islam Indonesia.
  30. Apa Sanksi Untuk pelaku Pelecehan Seksual Mahasisiwi UGM, kumparan.com diakses pada tanggal 28 Oktober 2023 pukul 13:32 WIB.
  31. Beijing Declaration and the Platform for Action 1998, “Sexual Violence and Armed Conflict” The Working Paper United Nation Responses (2000). https://www.un.org/womenwatch/daw/public/w2apr98.htm diakses pada tanggal 22 Oktober 2023 pukul 23:11 WIB.
  32. Dugaan Kekerasan Seksual di UNY Terbongkar, Pelakunya Aktivis UKM Hingga Lurah Di Lokasi KKN, https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2022/02/25/512/1096023/dugaan-kekerasan-seksual-di-uny-terbongkar-pelakunya-aktivis-ukm-hingga-lurah-di-lokasi-kkn diakses pada tanggal 28 Oktober 2023 pukul 13:23 WIB.
  33. Hambatan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan: Pelaku Lebih Dilindungi https://nasional.kompas.com/read/2020/10/30/11564311/hambatan-pencegahan-kekerasan-seksual-di-lembaga-pendidikan-pelaku-lebih?page=all diakses pada tanggal 27 Oktober 2023 pukul 18:46 WIB.
  34. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, (2021), https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/11/permen-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksualdi-lingkungan-perguruan-tinggi-tuai-dukungan diakses pada tanggal 26 Oktober 2023 pukul 11:14 WIB.
  35. Sinta Rusmawati, Wajib Viral Kalau Mau Express: Tragedi Rumitnya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Di Indonesia, https://berandainspirasi.id/wajib-viral-kalau-mau-express-tragedi-rumitnya-penanganan-kasus-kekerasan-seksual-di-indonesia/ diakses pada tanggal 02 November 2023 pukul 20:00 WIB.