Main Article Content

Abstract

In this research regarding the sea sand mining case that occurred on Kodingareng Island, Makassar, South Sulawesi, there were 3 main subjects with a total of 15 sources for interviews consisting of 13 fishermen, 1 Head Director of the Makassar Legal Aid Institute, and 1 Head of the Legal Division of the Forum for the Environment. Indonesia, South Sulawesi. The purpose of this research is to find out the legal protection that fishermen get from the consequences of sea sand mining activities at the Makassar New Port (MNP) South Sulawesi reclamation project and to find out the criminal law enforcement that can be given to fishermen as victims of the consequences of sand mining activities. sea at the Makassar New Port (MNP) South Sulawesi reclamation project. This research was studied using empirical juridical research methods using qualitative descriptive data analysis techniques. The results of the research and conclusions are based on the existing problem formulation, that legal protection for Kodingareng Island fishermen as victims and criminal law enforcement against sea sand mining activities do not operate in accordance with existing laws and legal principles, so that the fishermen and the people of Kodingareng Island still feeling the impact and losses to this day.

Keywords

Legal Protection Fishermen Sea Sand Mining

Article Details

References

  1. Ariyanti, V. (2019). Konsep Perlindungan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional dan Sistem Hukum Pidana Islam. 42.
  2. Kartika, M. S. (2021). Analisis Sentimen Dampak Covid-19 Terhadap Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji Pada Tahun 2020. J-Sakti Jurnal Sains Komputer & Informatika.
  3. Moningka, C. (2017). Penegakan dan Penerapan Asas Ultimum Remedium Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 72.
  4. Pratiwi, K. t. (2021). Penerapan Asas Primum Remedium Tindak Pidana Lingkungan Hidup. 364.
  5. Riza, Z. d. (2021). Melindungi Nelayan Dari Persoalan Hukum Melalui Lembaga Bantuan Hukum. Vol. 6, No.2, 383.
  6. Safa'at, R. d. (2017). Pengabaian Hak Nelayan Tradisional Masyarakat Hukum Adat Dalam Politik Perundang-Undangan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir. 50.
  7. Siregar, A. G. (2023). Implementasi Asas Ultimum Remedium Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Administratif. 7-8.
  8. Sutedi, A. (2015). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. 167.
  9. Zainuddin, & Riza, F. (2021). Melindungi Nelayan dari Persoalan Hukum Melalui Lembaga Bantuan Hukum. 383-384.
  10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)
  12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  13. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
  16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  17. Amin, M. A., Riadi, S., & Didi. (2023, Oktober 23). Panraki Pa'boya Boyangang Oligarki Proyek Strategis Nasional dan Kerusakan Laut Spermonde. Retrieved from Green Peace: chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://www.greenpeace.org/static/planet4-indonesia-stateless/2021/03/17185db9-gp-spermonde-report-v8.pdf
  18. Chandra, W. (2021, November 12). Tambang Pasir Laut Proyek MNP Telah Dihentikan, Dampaknya Masih Dirasakan Nelayan. Retrieved from Mongabay: https://www.mongabay.co.id/2021/11/12/tambang-pasir-laut-proyek-mnp-telah-dihentikan-dampaknya-masih-dirasakan-nelayan/
  19. Damayanti, R. (2021, April 11). Kisruh AMDAL Makassar New Port, Keuntungan dan Kerugian. Retrieved from https://www.kompasiana.com/riska22820/606fd8d6d541df40b32dbee2/kisruh-amdal-makassar-new-port-keuntungan-dan-kerugian?page=all#section1
  20. Lumbanrau, R. E. (2021, Juni 7). Di mana ada tambang di situ ada penderitaan dan kerusakan lingkungan. Retrieved from BBC: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-57346840
  21. Rifda. (2022, Desember 8). Apa Itu Legalitas Usaha. Retrieved from https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2022/12/08/apa-itu-legalitas-usaha/amp/
  22. WALHI Sulawesi Selatan. (2023, Oktober 14). Panraki Pa'boya Boyangang Rusaknya Wilayah Tangkap Nelayan Pulau Kodingareng. Retrieved from Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=ZrBMCFTdBko
  23. (LBH), L. B. (2023, Oktober 13). Wawancara Online. (D. R. Fadha'il, Interviewer)
  24. Nelayan. (2023, September 22). Wawancara Online. (D. R. Fadha'il, Interviewer)