Main Article Content

Abstract

This study discusses the theoretical perspective of optimizing criminal law in the efforts of investigators to resolve online fraud crimes. This type of research is empirical legal research. Data sources consist of primary data in the form of interviews and secondary data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. Methods of collecting data by interview and literature study. The results of this study are, first, the constraints experienced by investigators, namely the difficulty in tracing perpetrators will usually use fake identities, the difficulty of opening perpetrator accounts because there are bank bureaucratic agreements, the absence of a special unit handling Cybercrime crime cases and the lack of DIY Polda investigators who have the ability to and experience in the field of ITE or Cybercrime, secondly, Efforts to solve it namely Providing counseling and mentorship to the community; block accounts of criminals; addition of police personnel; additional computer equipment.

Keywords

Optimization Crime Online Fraud

Article Details

References

  1. Buku
  2. Abdul Wahid, Kejahatan Mayantara, PT Refika Aditama, Bandung, 2005.
  3. Adami Chazawi, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik, Media Nusa Creatife, Malang, 2015.
  4. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Gfarika, Jakarta, 2017
  5. Andi Hamzah. Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Komputer, Jakarta, Sinar Grafika, 1996.
  6. Budi Suhuryanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi
  7. Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipata, Jakarta, 2004.
  8. JE Sahetapy, Kapita Selekta Kriminologi, PT. Citra Adtya Bakti, Bandung. 1979.
  9. Josua Sitompul, Cyberspence Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
  10. Muladi dan Arief, Barda Nawawi. 1992, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
  11. Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Undip. Semarang.
  12. ----------. 2007. Reformasi Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Bahan Kuliah Umum Magister Ilmu Hukum Unila. Bandar Lampung.
  13. Rahardjo , Satjipto, 1986. Ilmu Hukum, Alumni. Bandung.
  14. ----------. 2000. Mengajar Keteraturan Menemukan Ketidak-teraturan (Teaching Order Finding Disorder). Pidato Mengakhiri Masa Jabatan Sebagai Guru Besar FH Undip Semarang.
  15. ----------, 2008. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Press. Yogyakarta.
  16. ----------, 2009. Hukum Progresif, Sebuah Sistesa Hukum Indonesia. Genta Publishing Yogyakarta.
  17. ----------. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing. Yogyakarta.
  18. Niniek Suparni, Cyberspance Problematika & Anyisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
  19. Pengaturan dan Celah Hukumnya, Jakarta Rajawali Pers, 2012
  20. R.Tresna, Peradilan di Indonesia Dari Abad Keabad, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
  21. Satriyo, Rudy M. 1990. Peranan Jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kajian Praktisi Hukum di UI Jakarta.
  22. Silaban, M.H. dan Rauf, Murni, 1990. Sinkronisasi Pelaksanaan Fungsi Penegak Hukum Dalam Mewujudkan Integrated Crimnal Justice System. Makalah disampaikan pada Diskusi Hukum tentang Integrated Crimnal Justice System. di UGM Yogyakarta.
  23. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UII Press, Jakarta, 1982.
  24. Sudarto, 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat: Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Penerbit Sinar Baru, Bandung.
  25. Sunarto, 2008. Kebijakan Penanggulangan Penyerobotan Tanah oleh Masyarakat di Provinsi Lampung. Unila Press.
  26. ----------, 2009. Rekonstruksi Hukum Pidana Era Transformasi dan Globalisasi Dalam Penegakan Hukum Secara Integratif, Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung. Bandar Lampung.
  27. Ali, Zainuddin. 2007. Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 2007
  28. Audah, Abdul Qadir. 1963 M/1383 H . Al-Tasyrik Al-Jinaiy Al-Islami, Juz I ,Maktabah Dar Al-Urubah, Cet.III. Mesir.
  29. Chazawi, Adami. 2011. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Pers.
  30. Effendi, Erdianto. 2014. Hukum .Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT. Refika Aditama.
  31. Moeljatno. 2015. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
  32. Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu Wal Marjan. Mutiara Hadis Sahih Bukhari dan Muslim, (Solo: Ummul Qura, 2015) hlm. 24-25
  33. Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
  34. Santoso Aris, Hoegeng: Oase Menyejukkan di Tengah Perilaku Koruptif Para Pemimpin Bangsa, Bentang Pustaka, Yogyakarta, 2009.
  35. Shiddiqi, Hasbi Ash. 1975. Falsafah Hukum Islam. Jakarta : Bulan Bintang.
  36. Soebroto Brotodiredjo, Hukum Polda DIY Di Indonesia (Suatu Bunga Rampai) Penyunting DPM. Sitompul dan Edward Syahperenong, Cetakan Pertama, Tarsito, Bandung, 1985.
  37. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Edisi Kelima Cetakan Ketiga, Liberty, Yogyakarta, 2005.
  38. Sutarman, Cyber crime, Modus Operandi dan Penanggulangannya, Jakarta, 2007.
  39. Sutrisno Hadi, Metodologi ReseacrhJilid 1, Andi Offset, Yogyakarta,1989.
  40. Tien, S. 2006. Hulukati dan Gialdah Tapiansari B, Hukum Pidana Jilid 1.Bandung:Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
  41. Warrasih, Esmi. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis.PT. Suryandaru Utama Semarang. Hlm.
  42. Wirdjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung, Refika Aditama. 2018.
  43. Zainal, Eldin H. 2019. Hukum Piadana Islam Sebuah Perbandingan ( AlMuqaranah Al-Mazahib Fi Al-Jinayah), Cet II. Bandung: Citapustaka Media Perintis.
  44. Jurnal
  45. Invonesia, "Luas Wilayah Negara Indonesia", http://www.vonesia.com. diakses pada tanggal 11 Oktober 2016.
  46. Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi web to towar, diakses pada tanggal 4 Desember 2018 pukul 21.23 Wib.
  47. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta Balai Pustaka, 2001), Hal 11 Muji Barnugroho, "Tawuran, 22 Pelajar di Sleman Diamankan", Via Media, Indikator pelanggaran Karya Arsitektur dan Korelasinya Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, (Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 20
  48. Wawancara
  49. Wawancara dengan Iptu Anis Haryanto, Penyidik Siber Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, di Yogyakarta.
  50. Undang Undang
  51. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Pasal 1 Ayat (1) Pasal 183 dan Pasal 184.
  52. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 42 dan Pasal 28 (1) 15.
  53. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata
  54. Kerja Polda DIY Negara Republik Indonesia Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2)
  55. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polda DIY Negara Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378.