Main Article Content

Abstract

This research is motivated by the existence of legal problems regarding the validity of the transfer of land rights where the land object is then used as a bankruptcy estate. The purpose of this research is to find out how the validity of the transfer of land rights that have been transferred by the parties and the validity of the land object which is then used as a bankruptcy estate. This research typology uses normative legal research. Normative legal research is research that refers to legal norms contained in laws and regulations and court decisions. The approach method used is the statutory approach and conceptual approach. The results of this study are related to the transfer of land objects carried out by Syaiful to Agung Nugroho is valid while that carried out by Agung Nugroho to Hermawan is invalid, this is based on the difference in the transfer time, namely the PPJB paid off and the PPJB has not been paid off. Then related to the validity of the land object used as the bankruptcy estate of PT STP is invalid because the object has not become the property of PT STP when it is used as a bankruptcy estate. The legal advice that can be given is that Hermawan as an aggrieved buyer can file a legal action in the form of a tort claim against Agung Nugroho to the Bantul District Court. The second legal advice is that Agung Nugroho can again file a lawsuit to the Semarang Commercial Court so that the land object can be removed from the bankruptcy estate of PT. STP.

Keywords

Transfer of land rights Bankruptcy

Article Details

References

  1. Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak Tanggungan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
  2. Ridwan Khairandy, Hukum Perseroan Terbatas, Ctk. Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
  3. _______________, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Ctk. Ketiga, Rev. Kedua, FH UII Press, Yogyakarta, 2017.
  4. Soedharyo Soimin, Status Hak Dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
  5. Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan “Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran”, Edisi Kedua, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
  6. Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Ctk. 2, Kencana, Jakarta, 2010.
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  8. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
  10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.
  13. Putusan Pengadilan Niaga (Putusan Tingkat 1) No. 28/Pdt.Sus-Gugatan lain-lain/2022/PN.Smg.
  14. Putusan Pengadilan Niaga (Putusan Tingkat I) No. 10/ Pdt.Sus-Pailit/ 2021/ PN. Smg.
  15. Dwi Aprilia, Josina Emelie, Alsam P, Perjanjian Jual Beli Tanah yang Tidak Dilakukan di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jurnal Lex Privatum, Vol. 8 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 2020.
  16. Edgar Brige Tatulus, Tinjauan Terhadap Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pembatalan Jual Beli Tanah Karena Tidak Terlaksananya Suatu Proses Peralihan Hak Atas Tanah, Jurnal Lex Privatum, Vol. 6 No. 10, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 2018.
  17. Gusti Bagus Gilang P, Yosafat Prasetya N, Agus Sugiarto, Kedudukan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Transaksi Jual Beli Tanah, Jurnal Education and Development, Vol. 11 No. 1, Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, 2023.
  18. Selamat Lumban Gaol, Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dalam Rangka Peralihan Hak Atas Tanah Dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden), Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadama, 2020.
  19. Werdi Sutisari dan Nia Kurniati, Tinjauan Hukum Tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Atas Objek Tanah, Jurnal Kajian Ilmu Sosial dan Humaniora Berbasis Kearifan Lokal, Vol. 2 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2023.
  20. Aloysius Law Office, Perbedaan PPJB Lunas dan Tidak Lunas, Terdapat dalam https://www.aloysius-lawoffice.com/knowledge-PPJB%20Lunas%20vs%20Tidak%20Lunas, Diakses tanggal 4 September 2023.
  21. Helmi Romdhoni, Peralihan Hak Atas Tanah Sudah Terjadi Meski Belum Disertifikatkan, Terdapat dalam https://www.inanews.co.id/2021/03/peralihan-hak-atas-tanah-sudah-terjadi-meski-belum-disertifikatkan/#:~:text=Peralihan%20hak%20atas%20tanah%20berdasarkan,dan%20dilakukan%20dengan%20itikad%20baik, Diakses tanggal 29 Agustus 2023.
  22. Lilis Supriatin, Tanah Hak Milik yang Dibeli PT Statusnya Menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), Terdapat dalam https://konspirasikeadilan.id/artikel/tanah-hak-milik-yang-dibeli-pt-statusnya-menjadi-hak-guna-bangunan-hgb0621#:~:text=Pada%20prinsipnya%2C%20Sebuah%20Badan%20Hukum,HGU)%2C%20dan%20Hak%20Pakai, Diakses tanggal 2 September 2023.
  23. Yunisa Riana Br P, Mengapa Tanah Hak Milik yang Dibeli PT Statusnya Menjadi HGB, Terdapat dalam https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengapa-tanah-hak-milik-yang-dibeli-pt-statusnya-menjadi-hgb-cl6446/#_ftn1, Diakses tanggal 1 September 2023.