Main Article Content

Abstract

Banking is a public service that can be accessed by all people, including the blind, but there are problems for the blind in accessing banking which causes the blind to be discriminated against. The problem formulation involves questions related to the problems of account ownership for blind customers and mechanisms for protecting the confidentiality of blind customer data in the banking sector. The research method used is a normative legal research method with a statutory regulatory approach and a conceptual approach. The research results show that there are problems for blind customers in accessing banking, namely limited accessibility, technical obstacles such as administrative problems due to not being able to sign, data security risks and inadequate legal protection due to the absence of an effective legal framework for the special needs of the blind. The legal protection mechanism for blind customers is by opening a joint account which is enhanced by being accompanied rather than represented in accessing banking, absorbing PTO into legislation, banking administration problems can imitate other countries such as Hong Kong, and using preventive and repressive protection. The suggestion in this research is to improve regulations that are effective, efficient and uniform to minimize the problems of blind customers in the banking sector by taking into account the special conditions of the blind. And the OJK together with Bank Indonesia need to review regulations to create a holistic legal basis for synchronization and improve digital education and literacy for blind customers, including the development of appropriate banking technology.

Keywords

Banking Personal Data Protection Blind

Article Details

References

  1. Budi Agus Riswandi, Hukum Cyberspace, Yogyakarta: Gitanagari, 2006.
  2. Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta 2010
  3. Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Medan, 2006
  4. Ni’matul Huda, Negara Hukum Demokrasi, dan Judicial Review, UII Press, Yogyakarta, 2015
  5. Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2018, hlm. 10.
  6. Alia Harumdani Widjaja, Winda Wijayanti, Rizkisyabana Yulistyaputri, Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan, Jurnal Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi RI Edisi No 1 Vol 17, 2020.
  7. Ali Sodiqin, “Ambigiusitas Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia”, Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 18 No. 1, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Maret 2021,
  8. Asyifa Ar’rifqu Hamka Putri, Abdul Halim, Kebijakan Hukum Terhadap Hak-Hak Disabilitas Dalam Layanan Jasa Keuangan di Indonesia, Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 2022.
  9. Diska Arliena Hafni dan Fitri Maulidah Rahmawati, Aksesibilitas Permodalan
  10. Perbankan Bagi Wirausahawan Difabel di D.I Yogyakarta Untuk Mewujudkan Ekonomi Inklusi, Jurnal Ilmiah Akuntansi Volume XVII, No 2, September 2019
  11. Eivandro Wattimury, dan Madaskolay Viktoris Dahoklory, Hakikat Kedudukan Lembaga Ombudsman Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Maluku, Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022,
  12. Fitri Ana Siregar, Layanan Jasa Keuangan Perbankan Kepada Penyandang Disabilitas di Era Digital Industri 5.0, Journal of Disability Studies and Research (JDSR), Edisi No 1 Vol 12, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 2022.
  13. Fittono, Titin Ruliana, Penerapan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Pada Kesgiatan Tridaya LKM Bakti Mandiri Samarinda, Jurnal Fakultas Ekonomi, 2014.
  14. Frichy Ndaumanu, Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab Dan
  15. Pelaksanaan Oleh Pemerintah Daerah, Jurnal Hukum, vol 11 No 1, 2020.
  16. Gusti Ayu, Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Dalam Layanan Internet Banking, Jurnal Kerthasema, Vol 02, No. 04 Juni 2014.
  17. Iqbal Putratama, Hak Penyandang Tunanetra dalam Pembukaan Rekening Bank dihubungkan dengan Asas Non Diskriminasi menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Jo. Peraturan OJK Nomor: 1 / POJK.07 / 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Jurnal Ilmu Hukum Vol 3 No1, 2017
  18. Ni Komang Sutrisni, Tanggung Jawab Negara Dan Peranan Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu, Jurnal Advokasi Vol. 5 No.2 September 2015,
  19. Rima Yuwana Yustikaningrum, Hak Akses Informasi Publik Penyandang Disabilitas Pada Lembaga Peradilan Di Indonesia, Laporan Hasil Penelitian, 2019.
  20. Slamet Thohari, Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang Disabilitas Kota Malang, Indonesian Journal of Disability Studies Vol 1, 2014.
  21. Sri Yani Yolanda, Perlindungan Konsumen Terhadap Penyandang Tuna Netra Sebagai Pengguna Jasa Perbankan Di Kota Pekanbaru (Studi Di Bank Rakyat Indonesia Unit Bukit Barisan), Universitas Riau, 2019
  22. Ulfah, et.all. Persons with Disabilities' Financial Literacy and Access to Financial Services. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Volume 24 No.1. 2021.
  23. Zulkarnain Ridlwan, Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas (Rights of Persons With Disabilities), Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 No. 2. 2013
  24. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
  25. Undang-Undang;Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  26. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
  27. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.
  28. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
  29. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
  30. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  31. ADCO Law, “Perlindungan Hukum bagi Masyarakat” dapat diakses https://adcolaw.com/id/blog/perlindungan-hukum-bagi-masyarakat/ terakhir tanggal 22 Oktober 2023
  32. Ady Thea DA, “RUU Pelindungan Data Pribadi Dinilai Minim Perspektif Penyandang Disabilitas” dapat di akses https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-pelindungan-data-pribadi-dinilai-minim-perspektif-penyandang-disabilitas-lt61403340e2fe8/ terakhir tanggal 25 september 2023
  33. Ayu Nurfaizah, Penyandang Difabel Netra Masih Temui Kendala Ketika Mengakses Pelayanan Perbankan, dapat diakses di https://www.kompas.id/baca/metro/2023/01/02/pelayanan-perbankan-untuk-disabilitas-di-jakarta-belum-merata terakhir diakses 1 Februari 2024
  34. Bambang Widodo, Upaya Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas, dapat di akses di https://portal.ham.go.id/2020/03/21412/ terakhir di akses 30 Januari 2024.
  35. FAT, Sulitnya Akses Perbankan Bagi Penyandang Tunanetra, dapat diakses https://www.hukumonline.com/berita/a/sulitnya-akses-perbankan-bagi-penyandang-tunanetra-lt5242b2bed32df/ terakhir tanggal 22 Oktober 2023
  36. Hukum Online, Lindungi Penyandang Cacat dalam Layanan Perbankan, dapat diakses https://www.hukumonline.com/berita/a/lindungi-penyandang-cacat-dalam-layanan-perbankan-lt4b8ca7a7dce58/ terakhir diakses 29 Januari 2024
  37. NNP, Hukum Online, Lindungi Penyandang Cacat dalam Layanan Perbankan, dapat diakses https://www.hukumonline.com/berita/a/lindungi-penyandang-cacat-dalam-layanan-perbankan-lt4b8ca7a7dce58/ terakhir diakses 29 Januari 2024
  38. NPP, Butuh Regulasi Agar Penyandang Tunanetra Mudah Akses ke Perbankan, dapat diakses di https://www.hukumonline.com/berita/a/butuh-regulasi-agar-penyandang-tunanetra-mudah-akses-ke-perbankan-lt58401fbba5e8b terakhir tanggal 10 Juli 2023
  39. Ombudsman ,Sektor Perbankan Diduga Masih Diskriminatif Terhadap Penyandang Disabilitas, dapat diakses https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwk--sektor-perbankan-diduga-masih-diskriminatif-terhadap-penyandang-disabilitas- terakhir diakses 29 Januari 2024
  40. Pito Agustin Rudiana, Kesulitan Teman Disabilitas Saat Berurusan dengan Bank, dapat diakses https://difabel.tempo.co/read/1140810/kesulitan-teman-disabilitas-saat-berurusan-dengan-bank terakhir diakses 29 Januari 2024
  41. PSHK, Pentingnya Pelindungan Data Pribadi bagi Penyandang Disabilitas, dapat diakses https://pshk.or.id/aktivitas/menggagas-pelindungan-data-pribadi-bagi-penyandang-disabilitas/, terakhir tanggal 25 September 2023
  42. Tempo, Kesulitan Teman Disabilitas Saat Berurusan dengan Bank, dapat diakses https://difabel.tempo.co/read/1140810/kesulitan-teman-disabilitas-saat-berurusan-dengan-bank terakhir diakses 29 Januari 2024.