Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the basic legal considerations used by the Judges at the Denpasar District Court to ratify the sale and purchase agreement in case number 10/Pdt.G/2019/PN.Dps. This study examines two legal issues: First, how is the validity of the sale and purchase agreement in the Denpasar District Court decision number 10/Pdt.G/2019/PN.Dps. Second, what is the accuracy of the legal considerations of the judges in the Denpasar District Court decision number 10/Pdt.G/2019/PN.Dps. The research method in this research is normative juridical which is based on literature studies, laws, books, journals, news and other supporting research. The results of this study can be concluded that: First, the notary was proven to have abused the authority granted by law during the process of making a sale and purchase agreement in case number 10/Pdt.G/2019/PN.Dps, causing the sale and purchase agreement to be degraded. Second, the legal considerations of the Judges examining case number 10/Pdt.G/2019/PN.Dps are incorrect because they state that the sale and purchase agreement is an authentic deed and states that the notary has carried out his duties according to applicable law. The researcher’s suggestion is that the judges should have been more careful in examining the evidence and ensuring the skills and competence of a notary as a person authorized to make authentic deeds.

Keywords

Authentic Deed Sale and Purchase Agreement Authority of the Notary Notary Code of Ethics

Article Details

References

  1. Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.
  2. Danang Sukandar, Membuat Surat Perjanjian, CV Andi Offset, Yogyakarta, 2011.
  3. Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia (Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum), Rajawali, Jakarta, 1994.
  4. Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT Refika Aditama, Bandung, 2011.
  5. __________, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, PT Refika Aditama, Bandung, 2018.
  6. Husni Thamrin, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2010.
  7. J. Andy Hartanto, Problematika Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Laksabang Mediatama, Yogyakarta, 2014.
  8. M. Lutfan Hadi Darus dan Ridwan Khairandy, Hukum Notaris dan Tanggung Jawab Notaris, Yogyakarta, FH UII Press, 2016.
  9. Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif,, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
  10. Mulyoto, Perjanjian (Teknik, Cara Membuat dan Hukum Perjanjian yang Harus Dikuasai), Cikrawala Media, 2011
  11. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2011.
  12. Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, 1985.
  13. Riky Rustam, Hukum Jaminan, UII Press, Yogyakarta, 2017.
  14. Ronny Hanityo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
  15. Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, CV. Mandar Maju, Bandung, 2011.
  16. Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 1996.
  17. Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006.
  18. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
  19. Fikri Ariesta Rahman, Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Mengenal Para Penghadap, Skripsi, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018.
  20. Depri Liber Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Metode Meneliti Hukum,” Jurnal Ilmu Hukum Fiat Justicia, Vol. 8 No. 1, 2014.
  21. Galuh Hapsari, Kedudukan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam Hal Terjadi Sengketa, Tesis, Program Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018.
  22. Ganis Noer Fadha Kusumandari,Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Pembeli Satuan Ruko dengan PT. Shapir Yogya Super Mall, Universitas Islam Indonesia, Skripsi, 2018.
  23. I Ketut Suardika, “Pengenalan Bahan Hukum Hukum Administrasi Negara Bagi Mahasiswa Semester I Fakulstas Hukum Udayana”, Fakultas Hukum Udayana, 2017.
  24. Kory Ulama Sari Budiarti, Enny Koeswarni dan Daly Erni, “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli dalam Akta Jual Beli yang Batal Demi Hukum Berdasarkan Putusan Hakim”, Universitas Indonesia: Notary Indonesia, Vol. 3 No. 1, 2021.
  25. Meray Hendrik Mezak, “Jenis, Metode dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum”, Jurnal Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol. 5 No. 3, 2006.
  26. Rizky Aditya Zuhdi, Imam Koeswahyono, Dyah Aju Wisnuwardhani, “Ratio Legis Perjanjian Kerjasama antara Notaris dengan Developer Pengusaha Properti Ditinjau Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 5 No. 4, 2021.
  27. Rizki Inmas Pradinisiwi, Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Tidak Sesuai Harga Sebenarnya, Universitas Islam Indonesia, Skripsi, 2020.
  28. Sekar Ayu Amiluhur Priaji, Tanggung Jawab Notaris atas Akta yang Tidak Menerapkan Asas Kehati-hatian, Tesis, Program Magister Kenotariatan Universitas Islam, Yogyakarta, 2022.
  29. Via Aulia dan Harsanto Nursadi, “Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta PPJB dengan Merumuskan Pemberian Kuasa Mutlak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 27/Pdt.G/2019/PN.Krs)”, PALAR (Pakuan Law Review), Vol. 8 No. 1, 2022.
  30. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  31. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  32. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  33. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  34. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/Pdt.G/2019.PN.Dps.