Main Article Content
Abstract
This research is motivated by the rounding of prices that occurs when filling up fuel at gas stations, where rounding of prices also occurs even though the rupiah denominations are still in circulation, such as Rp. 200 and Rp. 500. This research examines the legality of rounding nominal payments by gas station officers according to Islamic law and analyzes the legal consequences of rounding off nominal payments by gas station officers according to Islamic law. This research uses normative research using a statutory and conceptual approach. This legal research is descriptive in nature, the data collection method is library research, then analyzed using qualitative analysis methods. The results of the research show that to round off nominal payments against rupiah denominations that are still in circulation, you must first obtain permission from the buyer. Rounding off nominal payments by gas station officers according to Islamic law is a type of defective contract, so that there are two legal consequences of a defective contract, namely, the contract can be canceled and can be null and void by law. As a result of the flawed contract above, Islamic law regulates the rights and legal remedies for the buyer as the injured party in the transaction, namely the right of khiyar. The suggestion from this research is that gas station officers should be more fair in rounding prices by confirming with buyers before rounding prices.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Dewi Putri Mulyani, Riky Rustam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Celina, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2008;
- Hasballah Thaib, Kapita Selekta Hukum Islam, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2004;
- Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010;
- M. Ismail Yusanto, Menggagas Bisnis Islami, Gema Insani Press, 2002;
- M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah (Pesan, kesan dan Keserasian Al-Qur’an) Lentera Hati, Jakarta, 2005;
- Mulhadi, Hukum Perusahaan : Bentuk-Bentuk Badan Usaha Di Indonesia, Rajagrafindo, Jakarta, 2010
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-Dag/Per/7/2013 tentang Pencamtuman Harga dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan;
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Di Bidang Minyak dan Gas Bumi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
- I Made Satria Wibawa, Perlindungan Konsumen Terhadap Kecurangan Pengisian Bahan Bakar Minyak Pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Di Bali, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2019;
- Putu Wiadnyana Putra, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Bahan Bakar Minyak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kecurangan SPBU Dalam Pengisian Bahan Bakar Minyak Di Kecamatan Melaya), Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja, 2021;
- Satria, Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Pembulatan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Di Kecamatan Syiah Kuala. Jurnal Hukum Edisi No. 4 Vol.1, Universitas Syiah Kuala, 2020.
References
Celina, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2008;
Hasballah Thaib, Kapita Selekta Hukum Islam, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2004;
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010;
M. Ismail Yusanto, Menggagas Bisnis Islami, Gema Insani Press, 2002;
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah (Pesan, kesan dan Keserasian Al-Qur’an) Lentera Hati, Jakarta, 2005;
Mulhadi, Hukum Perusahaan : Bentuk-Bentuk Badan Usaha Di Indonesia, Rajagrafindo, Jakarta, 2010
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-Dag/Per/7/2013 tentang Pencamtuman Harga dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan;
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Di Bidang Minyak dan Gas Bumi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
I Made Satria Wibawa, Perlindungan Konsumen Terhadap Kecurangan Pengisian Bahan Bakar Minyak Pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Di Bali, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2019;
Putu Wiadnyana Putra, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Bahan Bakar Minyak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kecurangan SPBU Dalam Pengisian Bahan Bakar Minyak Di Kecamatan Melaya), Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja, 2021;
Satria, Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Pembulatan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Di Kecamatan Syiah Kuala. Jurnal Hukum Edisi No. 4 Vol.1, Universitas Syiah Kuala, 2020.