Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze the decision of the Supreme Court (MA) rejecting the cassation submitted by Nine AM Ltd. Based on two previous decisions, namely the DKI Jakarta High Court Decision Number 48/PDT/2014/PT.DKI dated 7 May 2014 and the West Jakarta District Court Decision Number 451/PDT.G/2013/PN JKT.BRT dated 20 June 2013, the Supreme Court considered that agreements that were only available in English were legally invalid because they violated Article 31 of the Language Law and violated the clauses as regulated in Article 1335 jo. Article 1337 of the Civil Code, then then is the use of a foreign language, namely English, legally invalid? Based on this problem, the conclusion is that:1. Article 31 of the Language Law regulates the obligation to use Indonesian, but there is no threat of sanctions. 2. Article 31 paragraph (2) of the Language Law also provides parties with the opportunity to write contracts in English. 3. Notarial Law Article 43 paragraph (3) which provides the opportunity for deeds to be made in a foreign language. 4. The lawful cause or cause of an agreement is the content of the agreement itself, not the language used.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Ricco Adhi Laksana, Eko Rial Nugroho
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Eko Rial Nugroho, Penyusunan Kontrak, PT Suluh Media, Yogyakarta, 2018.
- Kapita Selekta Hukum Kontrak, Laksabang Akademika, Yogyakarta, 2022.
- Penyusunan Kontrak Kontrak Konvensional dan Syariah di Bawah Tangan, PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2021.
- Penyusunan Kontrak, PT Suluh Media, Yogyakarta, 2018.
- Bambang Sutiyoso, Hukum Kontrak Interpretasi dan Penyelesaian Sengketa di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2019.
- Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1996.
- Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002.
- Aneka Perjanjian, Ctk, Kesepuluh, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
- Ridwan Khairandy, Kebebasan Berkontrak & Pacta Sunt Servanda Versus Itikad Baik: Sikap Yang Harus Diambil Pengadilan, FH UII Press, Yogyakarta, 2015.
- Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999.
- Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Penerbit PustakaYustisia, Yogyakarta, 2009.
- Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak memahami kontrak dalam perspektif filsafat, teori, dogmatik, dan praktik Hukum (seri Pengayaan Hukum Perikatan), Cv.Mandar Maju, Bandung, 2012.
- Salim, dkk, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU) Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
- Bobby R Manalu dkk, Bahasa dan Kontrak: Mengurai Polemik Pembatalan Kontrak Berbahasa Asing, Siregar Setiawan Manalu Partnership, Jakarta, 2016.
- C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.
- Paulus Effendie Lotulung, Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Badan
- Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta,1997/1998.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
- Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Pidato Resmi Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya.
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No: 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar.
- Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 48/PDT/2014/PT.DKI.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1572 K/Pdt/2015
- Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 35/PDT.G/2010/PN.PRA
- FNH, “Para Pihak Tanggapi Putusan MA tentang Bahasa Kontrak”, dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/para-pihak-tanggapi-putusan-ma-tentang-bahasa-kontrak-lt55ff48dc6451d. Akses 3 Juni 2023.
- “Pengertian Utang Piutang, dalam https://eprints.ums.ac.id/46864/4/BAB%20II.pdf. Akses 25 Oktober 2023.
- “Aspek Hukum dalam Hutang Piutang”, dalam https://blog-materi.blogspot.com/. Akses 25 Oktober 2023.
References
Eko Rial Nugroho, Penyusunan Kontrak, PT Suluh Media, Yogyakarta, 2018.
Kapita Selekta Hukum Kontrak, Laksabang Akademika, Yogyakarta, 2022.
Penyusunan Kontrak Kontrak Konvensional dan Syariah di Bawah Tangan, PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2021.
Penyusunan Kontrak, PT Suluh Media, Yogyakarta, 2018.
Bambang Sutiyoso, Hukum Kontrak Interpretasi dan Penyelesaian Sengketa di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2019.
Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1996.
Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002.
Aneka Perjanjian, Ctk, Kesepuluh, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Ridwan Khairandy, Kebebasan Berkontrak & Pacta Sunt Servanda Versus Itikad Baik: Sikap Yang Harus Diambil Pengadilan, FH UII Press, Yogyakarta, 2015.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999.
Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Penerbit PustakaYustisia, Yogyakarta, 2009.
Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak memahami kontrak dalam perspektif filsafat, teori, dogmatik, dan praktik Hukum (seri Pengayaan Hukum Perikatan), Cv.Mandar Maju, Bandung, 2012.
Salim, dkk, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU) Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Bobby R Manalu dkk, Bahasa dan Kontrak: Mengurai Polemik Pembatalan Kontrak Berbahasa Asing, Siregar Setiawan Manalu Partnership, Jakarta, 2016.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.
Paulus Effendie Lotulung, Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Badan
Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta,1997/1998.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Pidato Resmi Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No: 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 48/PDT/2014/PT.DKI.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1572 K/Pdt/2015
Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 35/PDT.G/2010/PN.PRA
FNH, “Para Pihak Tanggapi Putusan MA tentang Bahasa Kontrak”, dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/para-pihak-tanggapi-putusan-ma-tentang-bahasa-kontrak-lt55ff48dc6451d. Akses 3 Juni 2023.
“Pengertian Utang Piutang, dalam https://eprints.ums.ac.id/46864/4/BAB%20II.pdf. Akses 25 Oktober 2023.
“Aspek Hukum dalam Hutang Piutang”, dalam https://blog-materi.blogspot.com/. Akses 25 Oktober 2023.