Main Article Content
Abstract
The aim of writing this research is to determine the procedure for determining the criteria for similarities in the main elements of a well-known brand between Gudang Garam and Gudang Baru and to determine the impact of the Supreme Court Judge's considerations in deciding the dispute between the Gudang Garam and Gudang Baru brands in Supreme Court Decision Number 119PK/Pdt.Sus-HKI /2017. The research method used in this writing is normative legal research with primary legal materials, namely the Civil Code, Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications; and Minister of Law and Human Rights Regulation Number 67 of 2016 concerning Trademark Registration, Minister of Law and Human Rights Regulation Number 12 of 2021 concerning Amendments to Ministerial Regulation Number 67 of 2016 concerning Mark Registration. This is motivated by Intellectual Property Rights (IPR) covering various elements, such as trademarks, geographical indications and product designs, which protect human creativity. In Indonesia, brands have developed since the 19th century, from producer identification to quality markers and psychological symbols. A registered trademark gives its owner exclusive rights and protects against infringement. Cases like PT. Gudang Garam vs. PR. Jaya Makmur shows the importance of brand protection and legal decisions in preventing misuse. The conclusion of this research is that the visual and conceptual similarities of the Gudang Garam and Gudang Baru brands mislead consumers. The Supreme Court's decision strengthens Gudang Garam's ownership of 79 registration numbers since 1979 in class 34. Strong evidence is needed for the plaintiff and improvements in the judge's consideration for a strong legal basis, especially when the trademark is being registered.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Mohammad Rezki Septiawan, Eko Rial Nugroho
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
- Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Unpam Press, Tangerang, 2019.
- David A. Burge, Patent and Trademark and Practice, John Wiley & Sons, Inc, Canada, 1999
- Dwi Rezki Sri Starini, Penghapusan Merek Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dihubungkan dengan TRIPS-WTO, PT. Alumni, Bandung, 2009
- I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2016.
- M Yahya Harahap, Tinjauan Merek secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-undang No.19 Tahun 1992, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
- Muhammad Djumhana, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
- Ridwan Khairandy, “Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Indonesia”, Seminar Nasional Perlindungan Hukum Merek dalam Era Persaingan Pasar Global, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia,Yogyakarta, 1999.
- Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
- Sentosa Sembiring, Prosedur dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta Paten dan Merek, Yrama Widya, Bandung, 2002.
- Dwi Agustine Kurniasih, “Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar dari Perbuatan Passing Off (Pemboncengan Reputasi) Bagian II”, Media HKI, Vol. 6 No. 1, Februari 2009.
- Siti Marwiyah, “Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal”, De Jure Jurnal Syariah & hukum, Vol. 2 No. 1, 2010
- Enny Milfa, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 2 No. 1, Juni 2016.
- Karlina Perdana, “Kelemahan Undang-Undang Merek Dalam Hal pendaftaran Merek (Studi Atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardn)”, Private Law Journal, Vol. 5 No. 2, April 2017.
- Karlina Perdana, “Kelemahan Undang-Undang Merek Dalam Hal Pendaftaran Merek (Studi Atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardn),” Privat Law, Vol. 5, No 2 Juli 2017
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
- Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 119PK/Pdt.Sus-Hki/Merek/2021
- Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 119PK/PDT.SUS-HKI/2017
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 217 K/Sip/1972;
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2279 K/Pdt/1992.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 021 K/HAKI/200.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 046 K/N/HAKI/2006.
References
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Unpam Press, Tangerang, 2019.
David A. Burge, Patent and Trademark and Practice, John Wiley & Sons, Inc, Canada, 1999
Dwi Rezki Sri Starini, Penghapusan Merek Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dihubungkan dengan TRIPS-WTO, PT. Alumni, Bandung, 2009
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2016.
M Yahya Harahap, Tinjauan Merek secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-undang No.19 Tahun 1992, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Muhammad Djumhana, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Ridwan Khairandy, “Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Indonesia”, Seminar Nasional Perlindungan Hukum Merek dalam Era Persaingan Pasar Global, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia,Yogyakarta, 1999.
Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Sentosa Sembiring, Prosedur dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta Paten dan Merek, Yrama Widya, Bandung, 2002.
Dwi Agustine Kurniasih, “Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar dari Perbuatan Passing Off (Pemboncengan Reputasi) Bagian II”, Media HKI, Vol. 6 No. 1, Februari 2009.
Siti Marwiyah, “Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal”, De Jure Jurnal Syariah & hukum, Vol. 2 No. 1, 2010
Enny Milfa, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 2 No. 1, Juni 2016.
Karlina Perdana, “Kelemahan Undang-Undang Merek Dalam Hal pendaftaran Merek (Studi Atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardn)”, Private Law Journal, Vol. 5 No. 2, April 2017.
Karlina Perdana, “Kelemahan Undang-Undang Merek Dalam Hal Pendaftaran Merek (Studi Atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardn),” Privat Law, Vol. 5, No 2 Juli 2017
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 119PK/Pdt.Sus-Hki/Merek/2021
Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 119PK/PDT.SUS-HKI/2017
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 217 K/Sip/1972;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2279 K/Pdt/1992.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 021 K/HAKI/200.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 046 K/N/HAKI/2006.