Main Article Content

Abstract

Both Act No. 13 on the year of 2003 and the Ministery Degree No. 244 on the Year 2003 have already regulated the protection of female workers in the night. Act No. 13 on the Year 2003 emphasizes sanction ifthere Is infrigements.

Keywords

protection female workers

Article Details

How to Cite
zakie, mukmin. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Perempuan Pada Malam Hari. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 13(1), 126–138. https://doi.org/10.20885/iustum.vol13.iss9

References

  1. Abdul Khakim, 2003. Pengantar HukumKetenagakerjaan Indonesia, PT. Citra - Aditya Bakti, Bandung.
  2. Darwan Prints, 2000.Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  3. Elli Nur Hayati, 2000. Panduan Untuk Pendamping Perempuan Korban
  4. Kekerasan, Konseling Berwawasan gender, RifkaAnnisa, Yogyakarta.
  5. F.X. Djumialdji dan Wiwoho Soejono, Perjanjian Perbururhan dan Hubungan
  6. Perburuhan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta.
  7. Halili Toha dan Hari Pramono, Hubungan Kerja Antara majikan Dan buruh,
  8. Rieneka Aksara, Jakarta.
  9. Lalu Husni, 2000. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rajawali
  10. Pers, Jakarta.
  11. Iman Soepomo, 1988. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
  12. Imam Soepomo, 1983. Hukum Perburuhan Undang-undang dan Peraturan,
  13. Pradnya Paramita, Jakarta.
  14. Undang-Undang Dasar 1945
  15. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982
  16. Tentang Pengesahan Konvensi Wina Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
  17. Tahun 1961 Tentang Penempatan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pedindungan Tenaga Kerja Indonesia Tentang Ketenagakerjaan di Luar Negeri