Main Article Content
Abstract
Dari enam hukum yang paling berpengaruh di dunia saat ini, ternyata tidak ada satupun yang tidak mengalami perubahan (dinamika). Bahkan, tradisi hukum yang bersum berpada wahyu (relevasi) seperti Hukum islam dan Hukum Taimudik, tidaklah se-statis sebagai yang diasumsikan banyak orang. Hanya saja memang, menurut Nandang Sutrisno, ada tradisi hukum yang tipis
(thinner traditions) dan ada pula tradisi hukum yang tebal (thicker traditions). Di situlah jawaban atas seberapa besar masing-masing tradisi hukum memiiiki kans untuk berubah.
(thinner traditions) dan ada pula tradisi hukum yang tebal (thicker traditions). Di situlah jawaban atas seberapa besar masing-masing tradisi hukum memiiiki kans untuk berubah.
Keywords
Tradisi Hukum
Dunia
Perubahan
Article Details
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
How to Cite
Sutrisno, N. (2016). Permanensi dan Dinamisitas Hukum: Konsep Perubahan Dalam Berbagai Tradisi Hukum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 3(5), 62–69. https://doi.org/10.20885/iustum.vol3.iss5.art8