Era HAKl (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2000. Tentunya hal ini membutuhkan persiapan bagi setiap negara dalam menyongsong era tesebut, tak terkecuali bagi negara Indonesia. Teriebih Indonesia telah meratifikasi persetujuan Trade Related Aspectsof Intellectual Propeny RightsIncluding Tradein Counterfeit Goodsatau TRiPs Agreement dengan mengeluarkan UU No.7 Tahun 1994t entang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization. TRIPs merupakan bagian dari Putaran Uruguay dan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO) yang telah disetujui pada tanggai 15 April 1994 di Maroko. Dalam konteks inilah maka Jurnal Hukum pada terbitan No. 12 Volume 6 Tahun 1999 mencoba menyajikan artikel yang mengangkat tema tentang Hak Kekayaan Intelektual dalam Perkembangan sebagai wujud peran serta dalam memberikan kontribusi pemikiran di seputar permasalahan HAKI. Sajian awal jurnal akan mengupas masalah penerapan UU Paten No. 6 Tahun1999 hingga UU Paten No. 13 Tahun 1997.

Uraian mengenai penerapan paten ini diilhami dari suatu penomena menarik bahwa tenyata di Indonesia jumlah penerimaan permintaan Paten sangatlah besar. Akan tetapi permintaan Paten dari dalam negeri sendiri sangatlah sedikit, diperkirakan jumlahnya hanya tiga persen dari jumlah keseluruhan. Lalu, kendala apa yang menyebabkan terjadinya hai demlkian? Lewat jurnal Inilah Insan Budi Mauiana mencoba menjelaskan tentang kondlsi-kondisi tersebut. Tema ini juga dilengkapi dengan artikel yang dibuat oleh Peter Mahmud Marzuki yang membahas masaiah Luasnya Perlindungan Paten. Gagasan yang ingin disampaikan adalah bahwa masalah tersebut muncul oleh karena adanya penafsiran terhadap perlindungan atas klaim dan ini disinyalir akan menghambat terjadinya modifiksi atau pengembangan teknologi oleh pihak lain. Selain permasalahan Paten, disini juga disinggung masaiah Hak Cipta dan Merek yang hakekatnya bagian dan Hak Kekayaan Intelektual. Persoalan Hak Cipta yakni, dari sisi implementasi persetujuan TRIPs dalam UU Hak Cipta sertaTindak Pidana Hak Cipta dan Problematika Penegakan Hukumnya Uraian masalah HAKl ditutup dengan penyajian masalah Merek yang diangkat dalam terbitan kali ini adalah mengenal aspek Perlindungan Hukum Merek Terkenal. Seperti diketahui UU Merek Indonesia yang bekaitan dengan perlindungan yang bersifat represif membatasi dirinya bagi perlindungan hukum bagi barang atau jasa yang sejenis saja. Padahal di dalam kenyataannya beredar banyak barang yang menggunakan merek terkenal yang sudah terdaftar secara tan pahak. Saat ini perlindungan hukum merek mengalami perluasan, yakni tidak hanya terbatas pada barang sejenis saja tapi juga barang yang tidak sejenis. Tak lupa pula dalam terbitan kali ini juga diangkat tema yang sifatnya diluar tema besar yang dimasukan dalam rubrik artikel dan Resensi. Akhirnya. harapan kami mudah-mudahan terbitan kali ini tetap selalu memberikan cakrawala dan wawasan baruyang lebih luas tentang perkembangan di bidang ilmu hukum kepada para pembaca yang budiman.

Published: June 8, 2016

Penerapan Paten Sejak UU Paten No. 6 Tahun 1989 hingga UU Paten No. 13 Tahun 1997; Fengalaman Indonesia Selama Ini

Insan Budi Maulana (1)
(1)
1-16
337

Luasnya Perlindungan Paten

Peter Mahmud Marzuki (1)
(1)
17-30
645

Pewadahan Etika Keilmuan di dalam UU Hak Cipta

Moh. Mahfud MD (1)
(1)
31-45
577

Implementasi Persetujuan TRIPs dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia

Nandang Sutrisno (1)
(1)
46-54
821

Tindak Pidana Hak Cipta dam Problematika Penegakan Hukumnya

Hanafi Amrani (1)
(1)
55-67
265

Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Indonesia

Ridwan Khairandy (1)
(1) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
68-79
1950

Prasyarat Masyarakat Madani dalam Mewujudkan Supremasi Hukum

Mohammad Taher Azhary (1)
(1)
80-89
584

Relevansi Amandemen UUD 1945 terhadap Tuntutan Era Globalisasi

Jawahir Thontowi (1)
(1)
90-100
425

Perkembangan. Ilmu Hukum dalam Perspektif Perkembangan Sains Global

Zudan Arif Fakrulloh (1)
(1)
101-108
629

Pencantuman Asas Kewajaran dalam Kontrak Standar (Perjanjian Baku) sebagai Salah Satu Upaya Melindungi Konsumen

Sentosa Sembiring (1)
(1)
109-120
490

Hakim sebagai Pembentuk Hukum dalam Pandangan Pragmatis Realisme bagi Kebebasan Hakim Indonesia dalam Pengambilan Putusan

Mila Karmila Adi (1)
(1)
121-133
737

Kedudukan Subsistem Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana

Chairul Huda (1)
(1)
134-144
1018