Main Article Content
Abstract
Hukum Pidana Indonesia pada dasarnya menganut "asas kesalahan" sebagai asas yang fundamental dalam mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan perbuatan ppidana. Namun, dalam perjalanan sejarah, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang bedampak pula pada perkembangan kejahatan itu sendiri, asas kesalahan tidak lagi dapt digunakan sebgai satu-satunya asas dalam pertanggungjawaban pidana. untuk mengantisipasi kemajuan tersebut, diperlukan reformasi terhadap sistem pertanggungjawaban pidana. Berkaitan dengan reformasi ini, ada empat tolak ukut untuk menilai pakah relevan untuk diterapkan di Indonesia dalam kerangka pembaharuan hukum pidana nasional. Keempat tolak ukur tersebut adalah relevansi teoritis, relevansi yuridis, relevansi sosiologis, dan relevansi filosofis.