Main Article Content

Abstract

UU bidang politik dan keormasan yang  berlaku di era Orde Baru sangatlah konservatif dan turut memberi andil bagi terjadinya krisis di berbagai bidang yang menimpa bangsa Indonesia akhir-akhir ini. Upaya melakukan reformasi sebagai bagian dari reformasi hukum ketatanegaraan yang menyeluruh harus diarahkan pada upaya penegakan dan perlindungan hak-hak politik yang merupakan kristalisasi awal sebagai instrumen HAM di dalam konstitusi. Secara mendasar juga harus dilakukan perubahan secara amandemen terhadap UUD 1945 guna memberi tafsir resmi atas masalah-maslah ambigu, membongkar sistem politik yang executive heavy dan menggantinya dengan chekcs and balances, serta mengurangi atribusi kewenangan yang terlalu besar kepada Presiden. Ini  bisa dilakukan untuk jangka pendek, menengah, dan panjang secara berangsur-angsur.

Keywords

Politilt Keormasan dan lnstrumentasi Hak Asasi Manusia

Article Details

How to Cite
MD, M. M. (2016). Undang-Undang Politilt, Keormasan, dan lnstrumentasi Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 5(10), 19–33. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6954