Main Article Content

Abstract

Secara struktural, pihak buruh adalah pihak yang tersubordinasi dalam menentukan segala hal. Posisi inilah yang banyak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk semakin merugikan dan mengalahkan kaum buruh. Hal ini akhirnya bermuara pada belum
terjaminnya kebebasan kaum buruh, sistem pengupahan yang
kurang apresiatif serta pengawasan dan perhatian pemerintah
yang masih lemah.

Keywords

Buruh Pemerintah Upah

Article Details

How to Cite
Jamil, A. (2006). Beberapa Masalah Krusial Dalam Perburuhan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(3), 27–33. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss3.art4

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Danu Rudiono, Keterlibatan Aparat Koersif
  3. Dalam Kasus perburuhan dan
  4. realitas kekuatan tawar menawar-
  5. "buruh MakalahSeminar, Mengoiai
  6. Hari-hari hak azazi Manusia
  7. diselenggarakan oleh yayasan Lapera
  8. Indonesia dan LBH Yogyakarta,
  9. tanggal 9 Desember 1993.
  10. Darwan Print, SH,Hukum Keienagakerjaan
  11. . /rtrfo/iewa,AditiaBakti, Bandung 1994.
  12. F.F Ferdenandus SE. Pencegahan dan
  13. penyelesaian perselisihan Indus
  14. trial, makalah seminar perlindungan*
  15. Hukum bagi kaum Buruh, disele
  16. nggarakan oleh Fakultas Hukum
  17. Universitas Katholik Admajaya
  18. Jakarta, tanggal 27 Juli 1994.
  19. FX. Djumiaidji, SH.Perjanjian kerja, Bumi
  20. Aksara, Jakarta, 1992.
  21. JumThamrin, Upah, Jingkat Kehidupan dan
  22. Kondisi Kerja Buruh Indonesia
  23. manufakture pada masa Orde
  24. Baru, Makalah seminarmengenai hari
  25. Hak-hak Azasi Manusia, diselenggarakan oleh Yayasan Lapera Indonesia.
  26. Jumal Hukum No.3 Vol. Im 1995
  27. Beberapa Masalah Krusial Seputar Perburuhan
  28. Payaman J. Simanjuntak, DR.Posisi Tenaga
  29. Kerja dalam hubungan Industrial,
  30. Makalah seminar ketenagakerjaan dan
  31. pemogokan, diselenggarakan oleh
  32. ESPEKA BINA INDOSINDO,
  33. Jakarta tanggal 15 Januari 1992.
  34. Widanti, SH.CN, Implementasi Undang-
  35. Vndang Perburuhan permasalan
  36. dan penyelesaiannya, Makalah
  37. ceramah dan Dialog tentang
  38. peningkatan Etos Kerja Wanita dengan
  39. memasyarakatkan Jamsostek dan
  40. Undang-undang Perburuhan tentang
  41. buruh Wanita, diselenggarakan oleh
  42. Yayasan Pengembangan Sumber
  43. DayaWanitadan Anak Yatim, tanggal
  44. Nopember 1993.