Main Article Content

Abstract

Universally, corruption have been comprehended as aextremely serious crime and it has multidimensional impact sothat it caused the state social life becomes abnormal because of the 'senous' corruptive level. Therefore, it needs to be handled braverly In applying various kinds ofstrategy both for the common cases and 'abnormal'ones. One of abnomal strategy in the frame of coping with: the crime of corruption depicted above Is the need of
reverse authentication principle In order to make easy in solving the process of case solution and accelerate the effort ofrescuing on the state financial and economy. In the theory perspective, although the idea of application on reverse authentication principle has justificative principles and it produces confrontative problems with the various principles
else which Is established in the doctrine ofthe material criminal law as well as formal one recently. By this writing, it may be seen as the effort to describe the problem as well as the urgency of idea on reverse authentication principle and then it tries to offer solution about how
is the better way ofthe idea responded in the policy ofcoping with the corruption for the future.

Keywords

corruption theory perspective

Article Details

How to Cite
Kholiq, M. A. (2016). Asas Pembuktian Terbalik dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan Korupsi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 9(20), 55–67. https://doi.org/10.20885/iustum.vol9.iss20.art5

References

  1. Adiie. Oemar.Seno. 1983. Hukum Pidana Pengembangan. Jakarta: Erlangga.
  2. Al-Attas, Syed Hussein. 1986. Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer. Jakarta;'
  3. Penerbit LP3ES.
  4. All, Achmad. "Korupsi dan Asas Pembuktian Terbalik." Kompas. 3 April 2001.
  5. BPKP. 1999. Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional. Jakarta: BPKP. Him. 142-149.
  6. Direktorat Jenderai Peraturan Perundangundangan.
  7. HImpunanPeraturan Perundang-undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Direktorat
  8. Kerjasama Publikasi. .Direktorat, Jenderai Peraturan Perundangundangan. Departemen.Kehakiman
  9. ,dan HAM Rl.
  10. Guwandi, J.. "Pembuktian Terbalik." Kompas 7 April 2001.
  11. Hamzah, Andi. "Perbandingan Ant'ara UU No.3/1.971 dan UU No. 31/1999 Yang Telah Diubah dan Ditambah dengan UU No. 20/2001." Makalah disampalkan dalam Seminar tentang Sosialisasi Pemahaman Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
  12. Korupsi, Diselenggarakan oleh Kanwil Departemen Kehakiman dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, tanggal 5 juni 2002.
  13. .1984. Pengantar Hukum Acara ' Pidana Indonsia. Jakarta: Penerbit
  14. Ghalia Indonesia.
  15. Lopa, Baharuddin. "Mencegah dan Memberantas Korupsi." Kompas. 21 Juli 1997.
  16. Logman, Loebby. 1991. Beberapa Ikhwai tentang Undang-undang
  17. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Tanpa Nama
  18. Penerbit.
  19. Noeh, Munawar Fuad. 1997. islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi, Jakarta: Penerbit Zikrul Hakim.
  20. Poernomo, Bambang. 1984. Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Bagian Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
  21. M. Abdul Kholiq, AF. Asas Pembuktian Terbalik dalam Penyelesaian.... 1984. Pertumbuhan Hukum Penyimpangan Di Luar Kodifikasi
  22. Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit Bina Aksara.
  23. Poerwadarminta, W.J.S. 1978. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta; Penerbit Balai Pustaka.
  24. Prinst, Darwan. 2002. Hukum Acara Pidana dalam Praktek. Cetakan Ketiga (edlsi revisi). Jakarta: Penerbit Djambatan bekerjasama dengan YLBHI.
  25. Soeparman. "Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi Berdasarkan UU No.31Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 dan Peraturan Perundangan Lainnya." Makalah dalam Seminar Nasionai
  26. tentang Analisis Kritis terhadap Eksistensi Perundang-undangan
  27. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dlseienggarakan oleh Fakultas Hukum UNS. Surakarta. 8 Mei 2002.
  28. Soerjadi, Trimoeija D." Pembuktian Terbalik Untuk Memberantas KKN?" Forum Keadilan. Edisi No. 7tahun VI, tanggal 14Juli1997.
  29. Suara Merdeka .22 Maret 2001. Kompas. 9 April 2001.
  30. UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
  31. UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1970.
  32. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana.
  33. Eks UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  34. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  35. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999.