Bismillahirrahmaanirrahiim

Assalamu'alaikum wr.wb.

Hukum internasional sebagai cabang dari ilmu hukum saat ini mengaiami perkembangan yang pesat disebabkan adanya pengaruh globalisasi yang membawa perubahan terhadap struktur nilai dan kebudayaan masyarakat diberbagai lingkup wilayah negara. Perubahan itu sangat terasa tatkala hukum internasional yang pada awalnya hanya dianggap mempunyai kekuatan moral, kini justru telah berubah, dl mana hukum internasional dapat mengikat dan punya daya paksa. Dinamika Ini padaakhimya menuntut kepada para ahli hukum untuk senantiasa menyeriusi perkembangan hukum internasional itu sendiri.

Dapatlah dikatakan bahwa untuk sekarang ini takada satu negara pun yang tidak terpengaruh dengan perkembangan hukum internasional. Oleh karena itu, ada sisi positif dari pengaruh ini yakni hukum internasional mampu memberikan konstribusi pemlkiran dalam upaya mendorong perkembangan hukum nasional. Di Iain pihak hukum internasional ini acapkali membawa ekses negatif. Misalkan hukum internasional hanya mempunyai daya paksa untuk negaranegara yang mempunyai posisi lemah sementara untuk negara yang kuat daya paksa dari hukun Internasional sangat lemah. Padahal secara konseptual biasanya hukum internasional senantiasa didasarkan pada prinsip universalitas dan equelity.

Atas dasar adanya tolak tarik dari dua implikasi ini selayaknya apabila ekses-ekses negatif mendapat penyempurnaan, sehingga upaya membangun hukum internasional yang mampu menciptakan harmonisasi, kesejahteraan dan perdamaian dapat segera terwujud. Untuk mengetahui kesemuanya itu dalam kesempatan ini redaksi Jurnal Hukum sengaja menyajikan tema utamanya dengan mengangkat masalah Dinamika Hukum Internasional Kontemporer. Selain menyajikan tema utama ini Redaksi Jurnal Hukum juga menyajikan sajian lainnya sebagai tambahan akan wacana ilmu hukum yang sekarang terus berkembang.

Harapan dari semua sajian ini bagi redaksi, semoga pembaca dapat menambah wawasan dan cakrawala berfikir serta keilmuannya di bidang hukum. Terakhir kami mengucapkan selamat membaca.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Redaksi

Published: June 7, 2016

Perjanjian Implementasi (Implementing Agreement) Bab XI Konvensi Hukum Laut 1982

Etty R Agoes (1)
(1)
1-9
373

Prospek Kerjasama Negara-Negara Asean dalam Pengendalian Pencemaran Udara Lintas Batas

Muhammad Basarah (1)
(1)
10-21
909

Implikasi Kegiatan Remote Sensing terhadap Kedaulatan Negara

Sri Wartini (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
22-33
351

Peranan PBB dalam Pembentukan Masyarakat Sipil Global

Jawahir Thontowi (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
34-47
712

Pemberantasan Kejahatan Ekonomi antar Negara dengan Perjanjian Ekstradisi (Perspektif Indonesia)

Mohd. Burhan Tsani (1)
(1)
48-64
341

Peran Dewan Keamanan dalam Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Internasional (Studi Kasus Perang di Bekas Wilayah Yugoslavia)

sefriani sefriani (1)
(1)
65-72
572

Relevansi Peradilan Pidana Internasional bagi Perlindungan Hak Asasi Manusia

Salman Luthan (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
73-91
350

Kewenangan Hakim untuk Melakukan Intervensi terhadap Kewajiban Kontraktual Berdasarkan Asas Iktikad Baik

Ridwan Khairandy (1)
(1) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
92-117
465

Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Produk Rekayasa Genetik di Indonesia

Anto Ismu Budianto (1)
(1)
118-132
1125

Aplikasi Pola Paternalistik dan Pola Konsumeristik dalam Informed Consent

sarsintorini putra (1)
(1)
133-145
346

Pengaruh Perkembangan Kehidupan Masyarakat terhadap Pengaturan Hukum tentang Aborsi di Indonesia

Paulinus Soge (1)
(1) Universitas Atma Jaya Yogyakarta
146-160
1204

Urgensi Pemikiran Kritis dalam Pengembangan Kriminologi Indonesia di Masa Mendatang

Muhammad Abdul Kholiq (1)
(1)
161-174
1490

Peranan Klausul Standar Baku dalam Perjanjian Kredit Bank

Author: Suyitno (1), budi agus riswandi (2)
(1) ,
(2)
175-182
274

Tax Reform dan Kendalanya

Budi Santoso Handoyo (1)
(1)
183-193
430

Perseroan Terbatas sebagai Institusi Kegiatan Ekonomi yang Demokratis

Johari Santoso (1)
(1)
194-203
1556