Main Article Content

Abstract

permasyarakatan sebagai sistem pembinaan sesungguhnya telah mencerminkan konsep-konsep ideal mengenai bagaimana seharusnya menangani seseorang yang sedang tersesat jalan hidupnya karena terlibat suatu sesuatu kriminal. Namun realitas menunjukkan bahwa operasionalisasi sistem pemasyarakatan dalam praktik sering terbentur oleh berbagai kendala baik yang bsersifat yuridis, kultural-sosiologis maupun teknis sehingga aplikasinya tidak optimal. Untuk itu, reformasi terhadap berbagai aspek penghambat implementasi sistem permasyarakatan tersebut merupakan solusi yang harus segera dilaksanakan dalam rangka efektivitas bekerjanya sistem untuk mencapai menapai tujuannya.

Keywords

sistem Pemasyarakatan Tujuan Pemidanaan Optimalisasi

Article Details

Author Biography

Muhammad Abdul Kholiq, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Pengajar Hukum Pidana FH UII
How to Cite
Kholiq, M. A. (2016). Reformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Rangka Optimalisasi Pencapaian Tujuan Pemidanaan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 57–68. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6916