Main Article Content
Abstract
permasyarakatan sebagai sistem pembinaan sesungguhnya telah mencerminkan konsep-konsep ideal mengenai bagaimana seharusnya menangani seseorang yang sedang tersesat jalan hidupnya karena terlibat suatu sesuatu kriminal. Namun realitas menunjukkan bahwa operasionalisasi sistem pemasyarakatan dalam praktik sering terbentur oleh berbagai kendala baik yang bsersifat yuridis, kultural-sosiologis maupun teknis sehingga aplikasinya tidak optimal. Untuk itu, reformasi terhadap berbagai aspek penghambat implementasi sistem permasyarakatan tersebut merupakan solusi yang harus segera dilaksanakan dalam rangka efektivitas bekerjanya sistem untuk mencapai menapai tujuannya.
Keywords
sistem Pemasyarakatan
Tujuan Pemidanaan
Optimalisasi
Article Details
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
How to Cite
Kholiq, M. A. (2016). Reformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Rangka Optimalisasi Pencapaian Tujuan Pemidanaan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 57–68. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6916