Main Article Content
Abstract
Terdapat perbedaan signifikan pada konsep akad murabahah antara Indonesia dan Malaysia. Perbedaan yang paling besar terletak pada adopsi bai’ ail-inah di Malaysia yang tidak dapat diaplikasikan di Indonesia. Lembaga Shariah Nasional di Indonesia menegaskan bahwa jenis perjanjian tersebut adalah haram (fraudulent) sehingga di larang untuk diaplikasikan. Dalam hal ini, akad dibagi menjadi dua bagian, yaitu dari bank untuk nasabah dan dari nasabah untuk bank. Jelaslah bahwa ini adalah riba yang terselubung. Berkenaan dengan keamanan rasa percaya (dhaman), tidak terdapat perbedaan antara ke dua negara. Alasan untuk mengadopsi keamanan ini hanya karena didasarkan prudensialitas dalam pembiayaan yang dikucurkan kepada nasabah.
Keywords : contract, Murabahah, ba’I al-Inah, Dhaman
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.