Main Article Content

Abstract

Terdapat perbedaan signifikan pada konsep akad murabahah antara Indonesia dan Malaysia. Perbedaan yang paling besar terletak pada adopsi bai’ ail-inah di Malaysia yang tidak dapat diaplikasikan di Indonesia. Lembaga Shariah Nasional di Indonesia menegaskan bahwa jenis perjanjian tersebut adalah haram (fraudulent) sehingga di larang untuk diaplikasikan.  Dalam hal ini, akad dibagi menjadi dua bagian, yaitu dari bank untuk nasabah dan dari nasabah untuk bank. Jelaslah bahwa ini adalah riba yang terselubung. Berkenaan dengan keamanan rasa percaya (dhaman), tidak terdapat perbedaan antara ke dua negara. Alasan untuk mengadopsi keamanan ini hanya karena didasarkan prudensialitas dalam pembiayaan yang dikucurkan kepada nasabah.

Keywords : contract, Murabahah, ba’I al-Inah, Dhaman

Article Details

How to Cite
Prabowo, B. A. (2009). The Practice of Murabahah Scheme in Syariah Banking (Critical Analysis Towards The Application of Murabahah Scheme in Indonesia and Malaysia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 16(1). Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/498