Main Article Content

Abstract

Dalam praktik pembangunan yang lebih menonjolkan stabilitas ketimbang demokrasi, sudah diduga bila hukum seringkali asing dari etos keadilan. Tulisan Artidjo ber-ikhtiar untuk mencari akar yang dapat memperkuat kembali keberadaan hukum yang rasional dan adil sebagai prasyarat tegaknya eksistensi masyrakat yang aman dan sejahtera.

Keywords

Paradigma Hukum konteks perubahan praktik pembangunan

Article Details

How to Cite
alkostar, artidjo. (2016). Paradigma Hukum dalam Konteks Perubahan Sosial-Ekonomi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 4(7), 44–56. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6906