Main Article Content
Abstract
Dalam praktik pembangunan yang lebih menonjolkan stabilitas ketimbang demokrasi, sudah diduga bila hukum seringkali asing dari etos keadilan. Tulisan Artidjo ber-ikhtiar untuk mencari akar yang dapat memperkuat kembali keberadaan hukum yang rasional dan adil sebagai prasyarat tegaknya eksistensi masyrakat yang aman dan sejahtera.
Keywords
Paradigma Hukum
konteks perubahan
praktik pembangunan
Article Details
How to Cite
alkostar, artidjo. (2016). Paradigma Hukum dalam Konteks Perubahan Sosial-Ekonomi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 4(7), 44–56. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6906