Main Article Content

Abstract

Dalam reformasi hukum pidana politik hendaknya diingat bahwa kejahatan politik tidak hanya dilakukan oleh individu atau organsiasi melawan pemerintah, terutama yang mencoba merubah sistem politik yang dilakukan pemerintah melawan rakyat dan melanggar kemanusiaan. Secara yuridis ketentuan hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana bidang politik di Indonesia secara historis dapat mempergunakan UU Subversi dan beberapa pasal-pasal KUHP, khususnya tentang makar. Perumusan Undang-Undang Subversi ternyata terlalu luas sehingga perlu direformasi dengan term-term hukum, bukan term-term politik sehingga tidak merugikan tersangka, karena pasti dapat terjerat dan dihukum. Berikut ini penulis mencoba mengemukakan ide dan gagasannya seputar reformasi hukum pidana politik. Lalu, apa sebenarnya yang ditawarkan penulis tentang reformasi hukum pidana politik itu sendiri.

Keywords

pidana politik reformasi hukum kemanusiaan

Article Details

Author Biography

artidjo alkostar, Fakultas Hukum Universitas islam Indonesia

Dosen Hukum Pidana FH UII
How to Cite
alkostar, artidjo. (2016). Reformasi Hukum Pidana Politik. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 14–25. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6926