Main Article Content

Abstract

Pada dasarnya pembangunan hukum adalah upaya untuk membangun hukum modern yang tidak boleh tereerabut dari basis sosial. Melalui tulisan M. Syamsudin kembali nilai-nilai primer ditampilkan sebagai basis pegangan hidup sehingga hukum mampu ber-interaksi dengan masyarakat.

Keywords

Masyarakat tradisional hukum modern pembangunan hukum

Article Details

How to Cite
Syamsudin, M. (2016). Hukum pada Masyarakat Tradisional dan Kemungkinann Pengembangnya bagi Hukum Indonesia Moden. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 4(7), 71–84. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6908