Main Article Content
Abstract
Pada dasarnya pembangunan hukum adalah upaya untuk membangun hukum modern yang tidak boleh tereerabut dari basis sosial. Melalui tulisan M. Syamsudin kembali nilai-nilai primer ditampilkan sebagai basis pegangan hidup sehingga hukum mampu ber-interaksi dengan masyarakat.
Keywords
Masyarakat tradisional
hukum modern
pembangunan hukum
Article Details
How to Cite
Syamsudin, M. (2016). Hukum pada Masyarakat Tradisional dan Kemungkinann Pengembangnya bagi Hukum Indonesia Moden. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 4(7), 71–84. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6908