Main Article Content

Abstract

The research problem is on how existing condition of ethical behavior if judge in handling cases in court and reconstruction of ethical behavior of judge based on progressive law. This research included in non-doctrinal legal research tradition through sociological approach. The data collected through interview, observation, and document study which is analyzed through interactive model from Mattew B. Miles and A. Michael Haberman. Data validation is conducted through source and method triangulation.
The research result shows that judge behavior in handling case in court is influenced by orientation value adopted by the judge. Orientation value carved in the soul and psychological realm of the judge significantly determines judge’s orientation in handling case. Judge will choose values based on prioritized matters in life. Fact shows that there are three types of judge’s orientation in handling case which are material oriented judge (materialist), benefit oriented judge (pragmatic) and ideal law oriented judge (idealist).

Keywords

Reconstruction judge profession ethic progressive law.

Article Details

How to Cite
Syamsudin, M. (2017). Rekonstruksi Perilaku Etik Hakim dalam Menangani Perkara Berbasis Hukum Progresif*. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 18, 127–145. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/7236

References

  1. Daftar Pustaka
  2. Alkostar, Artidjo, “Mencandra Putusan Pengadilanâ€. Makalah pada Pelatihan Jejaring Komisi Yudisial, tanggal 1 Februari 2008, di Hotel Mellinium Jakarta.
  3. ______, “Mencandra Hakim Agung Progresif dan Peran Komisi Yudisialâ€. Makalah disampaikan di Komisi Yudisial RI. http.www. komisiyudisial.org
  4. Anonim. “Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Mahkamah Agung Republik Indonesia†, 2007.
  5. A. Garner, Bryan, Black’ Law Dictionary. Edisi ke-7, West Group, ST.Paul Minn, 1999.
  6. Busjro Muqodas, M., “Peran Komisi Yudisial RI dalam pemberantasan Mafia peradilan di Indonesiaâ€. Makalah dalam Diskusi Publik Komisi Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah, 1 Pebruari 2006.
  7. B. Miles, Mattew dan A. Michael Haberman, Analisis Data Kualitatif, UI Press, Jakarta, 1999.
  8. Bakran, Hamdani, Prophetic Intelligence, Kecerdasan Kenabian, Islamika, Yogyakarta, 2005.
  9. Ilyas, Karni, Catatan Hukum II, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000.
  10. Irianto, Sulistyowati & Shidarta (ed)., Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 2009.
  11. Mahfud MD., Moh., Hukum Tak Kunjung Tegak, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
  12. Menski, Werner, Comparative Law in a Global Context, The Legal Systems of Asia and Africa. Second Edition, Cambridge University Press, New York, 2006.
  13. Mertokoesumo, Soedikno, “Sistem Peradilan di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum FH-UII. No. 9. Vol. 4 Oktober 1997
  14. Mulya Lubis, Todung, “Reformasi Hukum Anti Korupsi†Makalah disampaikan dalam Konferensi Menuju Indonesia yang Bebas Korupsi, Depok, September 1998.
  15. Nawawi Arief, Barda, “Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum) di Indonesia†dalam Bunga Rampai: Potret Penegakan Hukum di Indonesia, Komisi Yudisial, Jakarta, 2009.
  16. Rahardjo, Satjipto, “Menilik Kembali Kekuasaan dalam Hukum di Indonesia.†Dalam Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Diedit oleh Karolus Kopong Medan dan Frans J.Rengka, Kompas, Jakarta, 2003.
  17. ______, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, tanpa tahun.
  18. ______, “Pemberantasan Korupsi Progresifâ€. Makalah disampaikan Pada diskusi Peran Komisi Yudisial dalam Pemberantasan Mafia Peradilan di Indonesia, FH Unissula / Kp2KKN Semarang 1 pebruatri, 2006.
  19. ______, â€Ilmu Hukum dan Garis Depan Sainsâ€. Makalah Bacaan Bagi Mahasiswa program Doktor Hukum Undip Untuk Matakuliah Ilmu Hukum dan Teori Hukum.
  20. Siringoringo, Aldentua dan Tumpal Sihite, (Ed). Menyingkap Kabut Peradilan-peradilan Kita, Menyoal Kolusi di Mahkamah Agung, Pustaka Forum Adil Sejahtera, Jakarta.
  21. Suhadibroto, “Catatan atas Hasil Evaluasi atas Penelitian Putusan-Putusan Hakimâ€. Makalah disampaikan pada Pelatihan Investigator dan Peneliti Jejaring Komisi Yudisial di Jakarta pada Hari Sabtu 2 Februari 2008 di Hotel Melinium Jakarta.
  22. Suparman, Erman, “Asal Usul serta Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Indonesiaâ€, dalam Menggagas Hukum Progressif Indonesia, Penyunting: Ahmad Gunawan dan Muammar Ramadhan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.
  23. Warassih, Esmi, “Mengapa Harus Legal Hermneutic?â€. Makalah pada Seminar Nasional “Legal Hermeneutics sebagai Alternatif Kajian Hukumâ€. Semarang 24 Nopember 2007.
  24. Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Huma Jakarta, 2002.
  25. Zakiyah, Wasingatu, dkk.. Menyingkap Tabir Mafia Peradilan, ICW, Jakarta, 2002.
  26. Bernas, 30 Juli 2003; “Sahlan Lebih Memilih Pensiun Diniâ€.
  27. Gatra, 30 Agustus 2003; “Ada S-3 Dibalik Mutasiâ€.
  28. Legal Review, No. 14/Th.II. September 2003, “Hakim pun Mengakui Korp-nya Busukâ€.
  29. Kompas, 30 Juli 2003; “ICMY Persoalkan Pemindahan Sahlan Saidâ€.
  30. Kompas, 30 Juli 2003; “Promosinya Dianggap Pengasingan, Sahlan Said Mengajukan Pensiun Diniâ€.
  31. Suara Merdeka, 25 Juli 2003; “Hakim Senior Tolak Mutasi ke PT Sultraâ€.
  32. The Jakarta Post, October 21th, 2003, “Sahlan Figths Againts Court Mafiaâ€.
  33. Tempo, 15 Agustus 2003 “menolak Mutasi, Hakim Laporkan Mafia Peradilan kepada Ketua MAâ€;
  34. Trust, No. 49 Tahun I, 10-16 September 2003. “Bentuk Saja Pengadilan Swastaâ€,
  35. Wawancara dengan AA, Hakim di Mahkamah Agung RI.
  36. Wawancara dengan SS, Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jogjakarta.
  37. Wawancara dengan DD, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor.
  38. Wawancara dengan RMT, Hakim di Pengadilan Negeri Riau.