Jurnal Hukum edisi Juli 2010 menghadirkan artikel yang beragam, antara lain mengkaji, penerapan arbitrase online dalam penyelesaian sengketa transaksi e-commerce. Arbitrase Online sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa dengan menggunakan Online Dispute Resolution (ODR), yang merupakan perkembangan dari cara penyelesaian sengketa non litigasi yang ada di dunia nyata. Cara penyelesaian sengketa dengan menggunakan ODR dianggap oleh para pelaku bisnis di dunia maya (e-commerce), sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah sengketa di dunia maya, namun banyak kendala hukum dalam penerapan sistem penyelesaian sengketa ini di Indonesia.
Artikel lainnya mengupas masalah Bank Indonesia dalam tata pemerintahan Indonesia. Kedudukan Bank Indonesia sebagai badan hukum tidak mempunyai kedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan Mahkamah Agung atau Badan Pemeriksa Keuangan. Kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga yang independen, tetapi secara administratif dan secara fungsional melakukan tugas yang sebenarnya adalah merupakan bagian dari tugas pemerintah di bidang keuangan dan perbankan.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel lainnya adalah tentang kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di indonesia. Kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi sebagai bentuk kebijakan publik untuk menanggulangi masalah kejahatan perekonomian, masih menitik beratkan pada upaya kriminalisasi melalui peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum oleh Sistem Peradilan Pidana (SPP). Aktor-aktor non SPP belum diberdayakan secara maksimal dalam penanggulangan tindak pidana ekonomi melalui upaya pencegahan.
Artikel berikutnya adalah tentang perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan pengadilan negeri sebagai implementasi hak-hak korban.Undang-Undang P-KDRT belum mengakomodir hak-hak korban untuk mendapatkan ganti rugi material atas penderitaan yang dialami baik dalam bentuk restitusi maupun kompensasi; hal ini nampak dalam putusan Pengadilan, hakim memutuskan hanya berdasarkan “apa yang tertulis†dalam undang-undang dan tidak memasukkan hak-hak korban sebagai pengganti penderitaan yang dialami.
Artikel mengenai faktor-faktor sosiolegal yang menentukan dalam penanganan perkara korupsi di pengadilan juga dikupas dalam jurnal hukum edisi ini. Beberapa faktor sosiolegal yang bekerja dalam penanganan perkara korupsi baik di Pengadilan Tipikor maupun di Pengadilan Umum. Faktor-faktor tersebut meliputi: kualitas input perkara, kelengkapan alat-alat bukti dan kualitas dakwaan, komposisi dan kualifikasi majelis hakim, dan lingkungan sosial. Faktor-faktor tersebut sangat menentukan keberhasilan hakim di pengadilan dalam menangani perkara korupsi.
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran-pemikiran progesif dalam menyikapi berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga Jurnal Hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah keilmuan mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
Artikel lainnya mengupas masalah Bank Indonesia dalam tata pemerintahan Indonesia. Kedudukan Bank Indonesia sebagai badan hukum tidak mempunyai kedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan Mahkamah Agung atau Badan Pemeriksa Keuangan. Kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga yang independen, tetapi secara administratif dan secara fungsional melakukan tugas yang sebenarnya adalah merupakan bagian dari tugas pemerintah di bidang keuangan dan perbankan.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel lainnya adalah tentang kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di indonesia. Kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi sebagai bentuk kebijakan publik untuk menanggulangi masalah kejahatan perekonomian, masih menitik beratkan pada upaya kriminalisasi melalui peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum oleh Sistem Peradilan Pidana (SPP). Aktor-aktor non SPP belum diberdayakan secara maksimal dalam penanggulangan tindak pidana ekonomi melalui upaya pencegahan.
Artikel berikutnya adalah tentang perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan pengadilan negeri sebagai implementasi hak-hak korban.Undang-Undang P-KDRT belum mengakomodir hak-hak korban untuk mendapatkan ganti rugi material atas penderitaan yang dialami baik dalam bentuk restitusi maupun kompensasi; hal ini nampak dalam putusan Pengadilan, hakim memutuskan hanya berdasarkan “apa yang tertulis†dalam undang-undang dan tidak memasukkan hak-hak korban sebagai pengganti penderitaan yang dialami.
Artikel mengenai faktor-faktor sosiolegal yang menentukan dalam penanganan perkara korupsi di pengadilan juga dikupas dalam jurnal hukum edisi ini. Beberapa faktor sosiolegal yang bekerja dalam penanganan perkara korupsi baik di Pengadilan Tipikor maupun di Pengadilan Umum. Faktor-faktor tersebut meliputi: kualitas input perkara, kelengkapan alat-alat bukti dan kualitas dakwaan, komposisi dan kualifikasi majelis hakim, dan lingkungan sosial. Faktor-faktor tersebut sangat menentukan keberhasilan hakim di pengadilan dalam menangani perkara korupsi.
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran-pemikiran progesif dalam menyikapi berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga Jurnal Hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah keilmuan mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
Published: November 9, 2015
Articles
Read Statistic: 770
Read Statistic: 1639
Read Statistic: 1286
Read Statistic: 686
Read Statistic: 993
Read Statistic: 1831
Read Statistic: 9729
Read Statistic: 2215