Main Article Content

Abstract

Ide perubahan terhadap UUD 1945 selalu melahirkan kutub-kutub perbedaan antara yang pro dan yang kontra. Mungkinkah merubah UUD 1945? Pasal 37 UUD 1945 menegaskan bahwa wewenang untuk merubahnya ada di tangan MPR. Namun demikian, bagaimana cara atau sistem merubahnya? Pasal 37 UUD 1945 hanya memberii peluang untuk mengubah bukan mengganti UUD 1945. Karena itu dari sudut pandang Hukum Tata Negara, reformasi UUD 1945 dapat ditempuh dengan cara perubahan amandemen-amandemen bukan dengan cara mengganti UUD 1945

Keywords

Reformasi perubahan konstitusi

Article Details

How to Cite
Thaib, D. (2016). Reformasi Hukum Tatanegara: Mencari Model Alternatif Perubahan Konstitusi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 5(10), 9–18. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6953