Bismillahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum wr.wb.
Pada edisikali ini, sengaja kami menyajikan artikel-artikel yang variatif dari berbagai bidang ilmu hukum, karena edisi kali ini merupakan edisi terakhir dari dua tahun masa akreditasi jurnal kami, sehingga kami tidak membatasi artikel pada tema utama ataupun tema lepas. Meskipun artikel yang kami tamplikan variatif, aktualisasi permasalahan dan ketajaman dalam analisis yang dimunculkan dalam setiap tulisan tetap menjadi focus utama.
Salah satu permasalahan yangmenjadi perdebatan publik berkaitan denganinvasi tenlaraAmerika (dansekutunya) ke Irak dimatainternasional adalah legaiitas perangdan pertanggungjawaban perang tersebut di mata hukum internasional. Publik mempertanyakan apakah sah serangan Amerika ke Irak. Di samping itu, dampak lain yang timbul dari perang Irak adalah masalah tawanan perang, yang beberapa saat lalu diberitakan di media internasional adanya perlakuan yang tidak sepantasnya terhadap mereka oleh tentara Amerika. Baik darikacamata hukum humaniter internasional maupunhukum Islam, perlakuan tentara Amerika terhadap tawanan perang di Irak tidak dapat dibenarkan. Ada hal-hal prinsip bagi tawanan perangIrak yang harus di lindungi oleh hukum.
Materi lain yang juga menarik dikaji adalah eksistensi Daerah Istimewa Yogyakarta dan pengisian jabatan gubernur. Selama ini, jabatan Gubernur di DIY selalu dilakukan melalui sistem pengangkatan (belum pernah melalui pemilihan). Sebagaimana diketahui bersama, MPR telah mengamandemen Pasal 18 UUD1945 yang didalamnya mengatur masalah eksistensi daerah Istimewa. Pasal 18 (baru) ayat (4) UUD1945 menegaskan, Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provlnsi, kabupaten, dan kota dipiiih secara demokratis. Ketika Pasal 18 UUD 1945 telah diamandemen, apakah mekanisme pengangkatan Gubernur di DIY tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945?
Imbas pemilihan langsung juga terasa di daerah isu yang mencuat dari pelaksanaan Pilkada langsung antara lain money politician, money loundering. Pilkada disatu sisi memberikan kesempatan yang luas kepada rakyat untuk memilih secara langsung pemimpin daerahnya, namun disisi lain, Pilkada dimaknai sebagai pesta rakyat yang sangat kental dengan kedua isu tersebut. Dampak lain dari pelaksanaan Pilkada adalah munculnya tarik menarik antara hukum dan politik dalam kasus sengketa hasil Pilkada Depok, karena hasil Pilkada yang dimenangkan oleh pasangan Nur Mahmudi dan Yuyun S. dianulir oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Hingga jurnal ini akan diterbitkan belum ada kejelasan siapa yang akan memimpin Kota Depok lima tahun kedepan.
Akhir katadari kami, semogaJurnai Hukum yangterbit kali Ini dapatmemberikan solus! terhadap permasalahan hukum ditanahalr. Pengurus Jurnai Hukum FH Ui! mengucapkan "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"Semogaamaiibadankita diterima oleh Allah SWT. Amin.
Billahittaufiq wal hidayah
Wassalamu'alaikum wr.wb. Redaksi
Published: June 2, 2016