Main Article Content

Abstract

Filsafat ilmu merupakan cabang ilmu fi lsafat yang sangat berguna untuk menjelaskan apa tujuan ilmu bagi manusia. Secara garis besar, fi lsafat ilmu mengemukakan alasan yang mendasar mengapa pengetahuan diperlukan bagi keteraturan dalam hidup manusia. Dalam hubungannya dengan antara fi lsafat ilmu dan teori hukum saling berhubungan erat. Di satu sisi, fi lsafat ilmu adalah bisa digunakan sebagai bahan dasar pembuat teori hukum. Dalam hal ini, teori hukum memang sengaja dirancang untuk lebih bersifat aplikatif dan mampu mmenjawab persoalan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Filsafat ilmu bisa menjadi dasar bagi suatu perenungan atau pemikiran secara ketat, secara mendalam tentang pertimbangan nilai-nilai di balik gejala-gejala hukum sebagaimana dapat diamati oleh pancaindera manusia mengenai perbuatan-perbuatan manusia dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Mengingat objek fi lsafat ilmu adalah pengetahuan, maka masalah atau pertanyaan yang dibahas oleh fi lsafat ilmu itupun antara lain berkaitan dengan manfaat dari pengetahuan itu sendiri. Kata kunci: Hukum, Filsafat, ilmu pengetahuan, manusia

Article Details

How to Cite
Malian, S. (2012). Perkembangan Filsafat Ilmu serta Kaitannya dengan Teori Hukum. Unisia, 33(73). https://doi.org/10.20885/unisia.vol33.iss73.art5