Main Article Content

Abstract

In most countries undergoing a political transition phase, judicial reform is one of the strategic agendas in amending the constitution. In the amendment to the Indonesian Constitution of 1945, the idea of judicial reform in the management of judges gave birth to two patterns. The first pattern guarantees judicial independency while the second pattern refers to the institutionalisation of the Judicial Commission. Each of these ideas was followed by a number of other legal policies, including the one-roof system. This study is focused on the implementation of judicial reform in the management of the magistracy after the amendment of the 1945 Constitution. It aims to provide a prescription for the implementation of the judicial reform policies. This is a normative juridical research that uses the historical, statutory, and conceptual approaches. The results conclude that the implementation of judicial reform policies are still looking for the definitive form. The significance of this phase in which interests are being pushed and pulled for nearly two decades has caused judicial reform policies tend to deviate and operate without patterns.

Keywords

Judicial Commission judicial inter-dependency magistracy one-roof system

Article Details

Author Biography

Idul Rishan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Hukum Tata Negara
How to Cite
Rishan, I. (2019). Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Peradilan Terhadap Pengelolaan Jabatan Hakim Setelah Perubahan Undang Undang Dasar 1945. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(2), 259–281. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss2.art3

References

  1. Buku
  2. Chandranegara, Ibnu Sina, Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Pasca Transisi Politik; Dinamika Penuangan dan Implementasinya, UM Jakarta Press, Jakarta, 2018.
  3. Indrayana, Denny, Amandemen UUD 1945; Antara Mitos dan Pembongkaran, Mizan, Bandung, 2007.
  4. _______, Indonesian Constitutional Reform 1999-2002; An Evaluating of Constitution-Making in Transition, Kompas, Jakarta, 2008.
  5. Istanto, Sugeng, Penelitian Hukum, Cv. Ganda, Yogyakarta, 2007.
  6. Masterman, Roger, The Separation of Powers in the Contemporary Constitution- Judicial Competence and Judicial Independence in the United Kingdom, Published in the United States of America by Cambridge University Press, New York, 2011.
  7. Naskah Komperhensif Buku (VI) Perubahan UUD 1945, “Risalah Perubahan Kekuasaan Kehakiman”, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010.
  8. Pompe, Sebastian, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan, Jakarta, 2012.
  9. Saleh, Imam Anshori, Konsep Pengawasan Kehakiman; Upaya Memperkuat Kewenangan Konstitusional Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Peradilan, Setara Press, Malang, 2014.
  10. Shetreet, Shimon dan Deschenes, Jules, Judicial Independence; the Contemporary Debate, Martinus Nijhoff Publisher, Boston, 1995.
  11. Singka, Valina, Menyusun Konstitusi Transisi; Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran Dalam Proses Perubahan UUD 1945, Rajawali Pers, Jakarta.
  12. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
  13. Soemantri, Sri, Hukum Tata Negara: Pemikiran dan Pandangan, Rosdakarya, Bandung, 2014.
  14. Thohari, A. Ahsin, Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, ELSAM, Jakarta, 2004.
  15. Voermans, Wim, Komisi Yudisial di beberapa negara Uni Eropa (Council for the Judiciary in EU Countries), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Jakarta, 2002.
  16. Penelitian dan Jurnal
  17. Faiz, Pan Mohammad, “A Critical Analysis of Judicial Appointment Process and Tenure of Constitutional Justice in Indonesia”, Hassanuddin Law Review (HALREV), Volume 2 Issue 2, Faculty of Law Hassanudin University, Makassar, Agustus 2016.
  18. Feld, Lars P. dan Voigt, Stefan, “Economic Growth and Judicial Independence:Cross Country Evidence Using a New Set of Indicators, Europan Journal of Political Economy, Volume 19, 2003.
  19. Garoupa, Nuno dan Ginsburg, Tom, “Guarding the Guardians: Judicail Councils and Judicial independence”, John M. Olin Law and Economic Working Paper No. 444, Public Law and Legal Theory Working Paper No. 250, Chicago, 2008.
  20. _______, “The Comparative Law and Economics of Judicial Councils”, Barkeley Journal of International Law, Volume 27, Issue 1, Article 3, California, 2009.
  21. Larkins, Christoper M, “Judicial Independence and Democratization; A Theoritical and Conceptual Analysys”, The American Journal of Comparative Law 4, Vol XLIV, 1996.
  22. Project, World Justice, Laporan Tentang Indonesia 2015, WJP, Washington, DC, dan Seattle, WA, 2015.
  23. Roundtable, Indonesian Legal, “Indeks Persepsi Negara Hukum 2012”, ILR-Tahir Foundation, Jakrata, 2013.
  24. Makalah dan Artikel
  25. Falaakh, Fajrul, “Transparansi dan Akuntabilitas Yudikatif”, Materi Pelatihan HAM Bagi Jejaring KY, Pusham UII-KYRI-Norwegian Centre for Human Rights (NCHR), Denpasar 22-26 Juni 2010, Bandung 29 Juni- 3 Juli 2010.
  26. Kompas, “Pengawasan MA tak Efektif ”, Jum’at, 29 Desember 2017.
  27. Peraturan Perundang-undangan :
  28. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  29. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3879.
  30. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8.
  31. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4415.
  32. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Mahkamah Agung, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4958.
  33. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076.
  34. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor, 5226.
  35. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor, 5250.
  36. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor, 5456.
  37. Putusan Lembaga Peradilan
  38. Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006
  39. Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011
  40. Putusan MK Nomor 27/PUU-XI/2013
  41. Putusan MK Nomor 1, 2/PUU-XII/2014
  42. Putusan MK Nomor 43/PUU-XIII/2015
  43. Putusan MA No 36P/HUM/2011
  44. Wawancara
  45. Hamdan Zoelva dan Hardjono, dalam sebuah kegiatan Forum Group Discussion, “Problematika Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi” FGD 1 September 2018 Kerja sama Komisi Yudisial dan FH UII.
  46. Suparman Marzuki, wawancara, Yogyakarta, 14 Januari 2015.