Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mengkaji perbandingan model dan kewenangan judicial council di Bulgaria, Argentina, Afrika Selatan, dan Mongolia serta analisisnya terhadap Komisi Yudisial (KY) di Indonesia. Jenis penelitian ini yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan, Pertama berdasarkan hasil komparisi di empat negara (Bulgaria, Afrika Selatan, Argentina dan Mongolia), KY di Indonesia lahir atas kecenderungan yang sama.Titik persamaan itu dapat dilihat dari adanya jaminan independensi peradilan dalam konstitusinya, pengaturan judicial council di dalam level konstitusi, faktor pendorong kelahiran yang sama, kemiripan corak kewenangan, dan kemiripan model kelembagaan serta komposisi keanggotaan yang bersifat partisan. Kedua, analisis perbandingan berhasil memetakan titik perbedaan model dan kewenangan KY dengan judicial council di empat negara. Pembedaan itu dapat diidentifikasi dari segi jumlah dan model keterwakilan golongan dalam komposisi keanggotaan KY. Selain itu, daya jelajah kewenangan KY relatif sangat kecil dan terbatas jika dibandingkan dengan judicial council yang menjadi sumber komparasi. 

Keywords

Model Kewenangan Komisi Yudisial RI Judicial Council

Article Details

Author Biography

Idul Rishan, Fakultas Hukum UII

Hukum Tata Negara
How to Cite
Rishan, I., & Putra, A. (2018). Model dan Kewenangan Komisi Yudisial: Komparasi dengan Bulgaria, Argentina, Afrika Selatan, dan Mongolia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 351–368. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art1

References

  1. Daftar Pustaka
  2. Buku
  3. Cetak biru Pembaruan Komisi Yudisial 2010-2025, KYRI, Jakarta, 2010.
  4. Huda, Ni’matul, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, UII Press, Yogyakarta, 2007.
  5. Istanto, F. Sugeng, Penelitian Hukum, CV Ganda, Yogyakarta, 2007.
  6. Komisi Yudisial RI, Studi Perbandingan Komisi Yudisial di Beberapa Negara, Kerja sama dengan JPIP dan USAID, Sekertariat Jenderal KYRI, Jakarta, 2014.
  7. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Media Group, Jakarta, 2005.
  8. Pompe, Sebastian, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan, Jakarta, 2012.
  9. Rishan, Idul, Komisi Yudisial; Suatu Upaya Dalam Mewujudkan Wibawa Peradilan, Genta Press, Yogyakarta, 2013.
  10. Saleh, Imam Anshori, Konsep Pengawasan Kehakiman; Upaya Memperkuat Kewenangan Konstitusional Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Peradilan, Setara Press, Malang, 2014.
  11. Soemardjono, Maria, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian; Sebuah Panduan Dasar, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996.
  12. Soemardjono, Maria, “Metodologi Penelitian Ilmu Hukum (Buku Ajar)â€, UGM, Yogyakarta, 2007.
  13. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
  14. Thohari, Ahsin, Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, ELSAM, Jakarta, 2004.
  15. Voermans, Wim, Komisi Yudisial di beberapa negara Uni Eropa (Council for the Judiciary in EU Countries), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Jakarta, 1999.
  16. Jurnal, Bunga Rampai, Penelitian dan Website
  17. Cardenas, Emilio J dan Hector M. Chaver, “Corruption, Accountability and Discipline of Judges in Latin Americaâ€, Comparative of Analysis of Judicial Corruption, Transparency Internasional; Cambridge University Press, 2007.
  18. Fessha, Yonatan T., Constitutional Court Appointment: The South African Processâ€, Working Papper, Institute of Intergovernmental Relations School of Policy Studies, Queen’s University, 2010.
  19. Finkel, Jodi, Judicial Reform in Argentina in The 1990’s: How Electoral Incentives Shape Institutional Change, Research, Loyola Marymount University, 2004.
  20. Forum, Latin America Regional, Appointment, Control and Removal of Judges in the Region, LARF-International Bar Association, United Kongdom, 2008.
  21. Garoupa, Nuno dan Tom Ginsburg, “Guarding the Guardians: Judicail Councils and Judicial independenceâ€, 2008, John M. Olin Law and Economic Working Paper No. 444, Public Law and Legal Theory Working Paper No. 250, Chicago.
  22. Gramckow, Heike dan Frances Allen, Justice Sector Reform in Mongolia: Looking Back, Looking Forward, Justice and Development Working Paper Series No.65990, 2011, Legal Vice Presidency The World Bank, Whasington DC.
  23. http://eng.judcouncil.mn/composition.html, Diakses pada tanggal 15 November 2016, Pukul 16.00 WIB.
  24. Institute, Open Society, Judicial Independence in Bulgaria, Europe Project: Monitoring the E.U. Accession Process Judicial Independence
  25. Plascencia, Iveth A., “Judicial Appointments: A Comparative Study of Four Judicial Appointment Models Used by Sovereigns Around the Worldâ€, Law School Student Scholarship- Seton Hall Law Paper 666, 2013, New Jersey.
  26. Zarr, Gerald, Judicial Strengthening in Bulgaria, Bulgaria Judiciary Project No. 180-0249.83, 1998, United Stated Agency for International Development, Sofia Bulgaria
  27. Peraturan Perundang-Undangan
  28. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasca Amandemen
  29. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4415.
  30. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor, 5250.
  31. Putusan Lembaga Peradilan
  32. Lihat Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006.
  33. Lihat Putusan MA Nomor 36/PUU/2011
  34. Lihat Putusan MK Nomor 1,2/PUU-XII/2014.
  35. Lihat Putusan MK Nomor 43/PUU-XIII/2015
  36. Konstitusi di Berbagai Negara
  37. Konstitusi Bulgaria Tahun 1991
  38. Konstitusi Argentina Tahun 1994
  39. Konstitusi Afrika Selatan Tahun 2012
  40. Konstitusi Mongolia Tahun 2001