Main Article Content
Abstract
The appeal of statement for bankcrupt towards a trade court for the guarantors have been proposed bymany creditors when the debitor do not pay their debt on be due of debt payment and it- can be claimed. The decision of proposal for bahkcrupt of the guarantor can be fulfilled bythe.judge as long as the prerequirement of appeal for statement on bankcrupt are fulfilled, namely that the debitor have more than one creditor and one oftheir debts is due and it could be claimed, as well as guarantor have escaped his privileges.
Keywords
Article Details
References
- Elijana, "Proses Mengajukan Permohonan Pailit terhadap Guarantor dan Holding Company". Dalam Rudhy A. Lontoh, et. al. 2001. Penyelesaian Utang-Piutang melaluii Pailit atau Penundaan
- Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni.
- Himawan, Charles. Kompas. 19 Oktober 1998.
- Hoff, Jery. Terjemahan Kartini Muljadi. 2000.
- Undang-Undang Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Tatanusa.
- http://mediaindq.i-2.co.id/konsultasi/hukum.asp?view=216&rubrikjd1.
- Nusantara, Abdul Hakim Garuda &Benny K. Harman. 2000. Analisis Kritis Putusan-putusan Pergdiian Niaga. Jakarta: Cinles.
- Poerwodarminto, W.J.S. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
- Rajagukguk, Erman. 2 Desember 1995. "Corporate Guarantee sebagai Salah Satu Bentuk Penjaminan". One Day Seminar Resiko dan Pengamanan Bank Guarantee, Corporate Guarantee & Personal Guarantee. Surabaya: Finance Association Surabaya.
- Satrio.J. 1993. Hukum Perikatan, Perikatan pada Umumnya. Bandung: Alumni. Him. 25. . 1996. Hukum Perikatan tentang Hapusnya Perikatan. Bagian 2. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Muljadi, Kartini. "Pengertian dan Prinsipprinsip
- Umum Hukum Kepailitan. Dalam Rudhy A. Lohtoh, et. al. 2001. Penyelesaian Utang-Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni
- Newsletter No. 34/IX/September/1998. "Telaah".
- Setiawan. 2 Desember 1995. "Beberapa Catatan tentang Personal Guarantee" One Day Seminar Resiko dan Pengamanan Bank Guarantee, Corporate Guarantee &Personal Guarantee. Surabaya: Finance Association Surabaya
- Subekti. 1985. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan.Jakarta: Pradnya Paramita Toemion. Theo F. Kompas. 11 November 1999.
- Tumbuan, Fred B.G. "Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Dikaitkan dengan Kedudukan Hukum Guarantor". Dalam Rudhy A. Lontoh, et. al. 2001.
- Penyelesaian Utang-Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni. Putusan Peradilan Niaga.
- Putusan Pengadiian Niaga Nomor 07/Pailit 1998/PN. Niaga/Jkt.Pst.
- Putusan Pengadiian Niaga Nomor 12/Pailit/"1998/PN. Niaga/Jkt. Pst.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 02 KN/1999.'
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 K/N/1999.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 K/N/1999.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 33 K/N/1999.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 35 K/N/1999.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/N/1999.
References
Elijana, "Proses Mengajukan Permohonan Pailit terhadap Guarantor dan Holding Company". Dalam Rudhy A. Lontoh, et. al. 2001. Penyelesaian Utang-Piutang melaluii Pailit atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni.
Himawan, Charles. Kompas. 19 Oktober 1998.
Hoff, Jery. Terjemahan Kartini Muljadi. 2000.
Undang-Undang Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Tatanusa.
http://mediaindq.i-2.co.id/konsultasi/hukum.asp?view=216&rubrikjd1.
Nusantara, Abdul Hakim Garuda &Benny K. Harman. 2000. Analisis Kritis Putusan-putusan Pergdiian Niaga. Jakarta: Cinles.
Poerwodarminto, W.J.S. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Rajagukguk, Erman. 2 Desember 1995. "Corporate Guarantee sebagai Salah Satu Bentuk Penjaminan". One Day Seminar Resiko dan Pengamanan Bank Guarantee, Corporate Guarantee & Personal Guarantee. Surabaya: Finance Association Surabaya.
Satrio.J. 1993. Hukum Perikatan, Perikatan pada Umumnya. Bandung: Alumni. Him. 25. . 1996. Hukum Perikatan tentang Hapusnya Perikatan. Bagian 2. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muljadi, Kartini. "Pengertian dan Prinsipprinsip
Umum Hukum Kepailitan. Dalam Rudhy A. Lohtoh, et. al. 2001. Penyelesaian Utang-Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni
Newsletter No. 34/IX/September/1998. "Telaah".
Setiawan. 2 Desember 1995. "Beberapa Catatan tentang Personal Guarantee" One Day Seminar Resiko dan Pengamanan Bank Guarantee, Corporate Guarantee &Personal Guarantee. Surabaya: Finance Association Surabaya
Subekti. 1985. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan.Jakarta: Pradnya Paramita Toemion. Theo F. Kompas. 11 November 1999.
Tumbuan, Fred B.G. "Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Dikaitkan dengan Kedudukan Hukum Guarantor". Dalam Rudhy A. Lontoh, et. al. 2001.
Penyelesaian Utang-Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni. Putusan Peradilan Niaga.
Putusan Pengadiian Niaga Nomor 07/Pailit 1998/PN. Niaga/Jkt.Pst.
Putusan Pengadiian Niaga Nomor 12/Pailit/"1998/PN. Niaga/Jkt. Pst.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 02 KN/1999.'
Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 K/N/1999.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 K/N/1999.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 33 K/N/1999.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 35 K/N/1999.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/N/1999.