Pada edisi Oktober 2012, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM menghadirkan sejumlah artikel yang aktual, antara lain mengkaji tentang studi perbandingan pengaturan tentang pengecualian industri pertanian terhadap berlakunya hukum persaingan usaha. Di banyak negara maju, pengaturan industri pertanian dikecualikan dari berlakunya hukum persaingan usaha. Pengaturan yang sama tidak dapat diketemukan di Indonesia. Padahal Indonesia dikenal sebagai negara agraris, dengan lahan pertanian yang luas, penduduk lebih banyak tinggal di daerah pedesaan, dan kebutuhan pangan nasional masih bergantung kepada produk pertanian impor. Meskipun Indonesia tidak memiliki undang-undang khusus, beberapa poin dalam Pasal 50 dan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 dapat digunakan untuk mengecualikan industri pertanian dari hukum persaingan usaha. Selain itu terdapat ketentuan World Trade Organization yang memberikan ruang bagi Indonesia untuk memproteksi industri pertanian.
Published: April 18, 2016