Main Article Content

Abstract

That one of the requirement to be and Board of Election Supervisory member is to resign from political party at the time of registration. The regulation is assumed contradicted to Constitution because it may hamper the independency of Election Committee. Therefore judicial review on that Act was submitted to Constitution Court. How is the consideration in deciding the judicial review request of Article 11 (i) and Article 85 (i) of Act No. 15 of 2011.
This research is normative in form of prescriptive research. The used approaches are legislation approach and case approach. The data used in this research is secondary data. The source from secondary data already covers primary, secondary, and tertiary legal materials.
The result of the research shows that according to Constitutional Court, in Article 11 (i) and Article 85 (i) of Act No. 15 of 2011 as long as the phrase “to resign from the political party membership at the time of candidate registration” is contradicted to Article 22E (5) of Constitution so long as not interpreted as “at least in period of 5 years has resigned from the political party membership at the time of registering as candidate.”

Keywords

Independency constitutional court election committee.

Article Details

How to Cite
Nazriyah, R. (2017). Kemandirian Penyelenggara Pemilihan Umum (Kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 81/PUU-IX/2011). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 18, 107–126. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/7235

References

  1. Daftar Pustaka
  2. Asshiddiqie, Jimly, Ilmu Hukum Tata Negara II, Cetaka Pertama, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.
  3. ______, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
  4. ______, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
  5. Latif, Abdul, et.al., Buku Ajar Hukum Mahkamah Konstitusi, Cetakan I, Total Media, Yogyakarta, 2009
  6. Lutfi, Mustafa, Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2010.
  7. Mahfud MD, Moh.,â€Putusan MK Tegaskan Kemandirian Penyelenggara Pemiluâ€, http;/www. Mahkamahkonstitusi.gu.id, diakses tanggal 8 Januari 2012.
  8. Malian, Sobirin, Perkembangan Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia, Total Media, Yogyakarta, 2011.
  9. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cetakan Ke-4, Predana Media Group, Jakarta, 2008.
  10. Marzuki, Suparman,â€Peran Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilu yang Demokratisâ€, artikel dalam Jurnal Hukum, No. 3 Vol.15 Juli 2008.
  11. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, UI-Press, Jakarta, 1986.
  12. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010
  13. Wahidin, Samsul, Hukum Pemerintahan Daerah Mengawasi Pemilihan Umum Kepala Daerah, Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008.
  14. UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
  15. UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
  16. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 81/PUU-IX/2011 Pengujian UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
  17. http://indonesianic.wordpress.com. Di akses tanggal 16 Januari 2012.
  18. http://nasional.kompas.com.â€Independensi KPU Terancamâ€. Diakses tanggal 16 Januari 2012
  19. http://www.mediaindonesia.com. “DPR Permudah Syarat Anggota KPU,†diakses tanggal 15 Januari 2012.
  20. http://www.seputar Indonesia.com.â€Lembaga Independen Harus Steril dari Parpolâ€. Diakses tanggal 11 Januari 2012.